Viral WNI Ditagih Rp 4 Juta Bawa Pulang Piala Lomba Dari Jepang, Kemenkeu Minta Maaf
Viral di media sosial kisah seorang WNI ditagih Rp 4 juta oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu tentang piala lomba menyanyi di Jepang. Mendengar hal tersebut, pihak Kemenkeu meminta maaf.
BaperaNews - Viral WNI ditagih Rp 4 juta melalui cuitan di Twitter oleh akun Fatimah Zahratunisa tentang piala lomba yang ia dapat dari kontes menyanyi di Jepang. Piala tersebut hendak ia kirim ke Indonesia, namun ia justru dikenai pajak hingga Rp 4 juta dengan alasan piala merupakan barang impor.
Pajak tersebut diminta oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Fatimah heran ia yang menang lomba justru disuruh nombok Rp 4 juta.
“2015 saya menang acara lomba nyanyi di Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena besar banget jika dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp 4 juta, padahal di lombanya ga ada hadiah uang, cuma piala itu doang, menang lomba kok malah nombok” cuit Fatimah pada Sabtu (18/3).
Dari cuitan tersebut akhirnya kasus WNI ditagih Rp 4 juta oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu viral di media sosial.
Fatimah menyebut Dirjen Bea Cukai Indonesia memang membuat aturan tiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor meski itu ialah sebuah hadiah. Namun akhirnya Fatimah berhasil membawa hadiah pialanya ke Indonesia secara gratis.
Baca Juga : Penumpang Didenda Rp 2 Juta Akibat Bawa Bika Ambon, Angkasa Pura Buka Suara!
Dengan adanya kasus WNI ditagih Rp 4 juta tersebut, Fatimah menyayangkan tindak Bea Cukai yang tidak bisa membedakan mana barang yang harus mendapat pajak dan tidak, mana barang yang termasuk barang belanja dari luar negeri dan yang tidak. Sebab menurutnya piala lomba bukanlah barang belanja, melainkan sebuah kebanggaan untuk negeri.
“Untung akhirnya bisa bawa pulang secara gratis, setelah tawar menawar dengan ketat. Tapi ada kalimat kamu bisa bayar berapa, itu yang aku masih dendam sampai sekarang” ungkap Fatimah.
Cuitan Fatimah tersebut mendapat tanggapan dari Bea Cukai dan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo. Bea Cukai menyebut pihaknya bersedia untuk penanganan lebih lanjut, namun Fatimah yang tidak bersedia dan menganggap kasus telah selesai pada tahun 2015 lalu.
Yustinus pun meminta maaf kepada Fatimah karena mengalami tindakan tidak menyenangkan.
“Kami mewakili Kemenkeu minta maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi, kami sungguh menyesalkan kejadian ini dan berempati. Doa kami untuk mbak Fatimah agar makin sukses, kami berkomitmen untuk terus lakukan perbaikan di layanan kami” ungkap Yustinus.
Memang setiap barang yang masuk ke Indonesia menurut aturan Bea Cukai Indonesia akan dikenai pajak karena dianggap barang impor, namun menurut Fatimah, seharusnya pemerintah Indonesia juga bisa membedakan dan mengatur, mana barang impor yang seharusnya diberi pajak dan tidak diberi pajak.
Baca Juga : Bea Cukai Buka Suara Soal Curhatan Netizen Dipajaki Gede Usai Belanja di Luar Negeri