BPIP Resmi Izinkan Paskibraka Pakai Hijab Saat Upacara 17 Agustus
BPIP memperbolehkan 18 anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab saat pengibaran bendera di Upacara HUT RI ke-79.
BaperaNews - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah mengumumkan bahwa 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri diperbolehkan mengenakan jilbab saat melaksanakan tugas mereka dalam upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.
Keputusan ini menyusul polemik terkait penggunaan jilbab yang muncul setelah foto-foto prosesi pengukuhan Paskibraka putri beredar.
Dalam pernyataannya pada Kamis (15/8), Yudian Wahyudi menegaskan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab akan tetap dapat menjalankan tugas pengibaran Sang Saka Merah Putih di Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa harus melepaskan jilbab mereka.
"Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," ujar Yudian.
Keputusan ini diambil mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT ke-79 Republik Indonesia. Heru Budi Hartono menginstruksikan bahwa penampilan Paskibraka harus sesuai dengan saat mereka mendaftar.
"Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab," kata Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu (14/8).
Baca Juga: BPIP Buka Suara soal Ramainya Paskibraka Harus Lepas Hijab
Sebelumnya, muncul polemik mengenai penggunaan jilbab pada Paskibraka setelah foto-foto prosesi pengukuhan yang menunjukkan beberapa anggota Paskibraka putri tidak mengenakan jilbab.
Hal ini memicu kontroversi di masyarakat dan protes dari orang tua salah satu anggota Paskibraka asal DI Yogyakarta, Keynina Evelyn Candra.
Orang tua Keynina melalui Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Anna Rina Herbranti, menyatakan keberatan terhadap paksaan melepas jilbab yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Benar, (anggota Paskibraka) yang dari DIY Keynina Evelyn Candra pakai jilbab. Kalau terkait melepas jilbab kami di daerah tidak diberi tahu oleh BPIP," jelas Anna.
Menanggapi hal ini, Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa tidak ada paksaan untuk melepas jilbab, dan aturan tersebut hanya berlaku saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
Baca Juga: Paskibra Trikora Papua Ditembaki KKB saat Latihan Upacara