BPIP Buka Suara soal Ramainya Paskibraka Harus Lepas Hijab
Kontroversi muncul setelah BPIP melarang jilbab bagi anggota Paskibraka. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan kebijakan ini sementara Gus Fahrur dari PBNU menilai aturan tersebut harus dikoreksi.
BaperaNews - Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kontroversi terkait aturan mengenai pelarangan penggunaan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Aturan ini dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, pada 1 Juli 2024. Kontroversi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat umum.
Aturan tersebut mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang anggota Paskibraka. Beberapa ketentuan yang diatur antara lain pakaian dengan setengan leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau.
Selain itu, sikap tampang anggota Paskibraka juga diatur, termasuk kebersihan badan, kerapian pakaian, dan aturan khusus untuk rambut.
Rambut anggota Paskibraka putra harus dicukur rapi dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter, sementara rambut anggota Paskibraka putri harus dipotong dengan ukuran 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.
Semua aturan ini dirancang untuk menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka dalam melaksanakan tugasnya saat upacara kenegaraan.
Isu yang menjadi perhatian utama adalah kebijakan yang menyebabkan beberapa anggota Paskibraka harus melepas hijabnya.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menegakkan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Menurutnya, Paskibraka memang dirancang untuk tampil seragam tanpa pengecualian.
Baca Juga: Siswi SMA Tewas Saat Seleksi Paskibraka Usai Ikuti Tes Lari 12 Menit, Mulutnya Berbusa
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform [seragam],” ujar Yudian dalam pernyataannya di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu, (14/8).
Yudian juga menegaskan bahwa pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," jelasnya.
Menurut Yudian, tindakan tersebut diambil para anggota Paskibraka untuk mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat-saat tertentu seperti pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan aturan ini. Salah satu tokoh agama yang memberikan tanggapan adalah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur.
Ia menyatakan bahwa larangan aturan jilbab untuk Paskibraka Nasional 2024 harus dikoreksi.
"Peraturan lepas hijab itu tidak relevan," tegas Gus Fahrur melalui pesan singkat kepada media pada Rabu, (14/8).
Gus Fahrur berpendapat bahwa penggunaan hijab tidak mengganggu estetika atau kekompakan yang menjadi esensi utama dalam Paskibraka. Sebaliknya, ia menilai bahwa hijab seharusnya tidak menjadi halangan bagi anggota Paskibraka untuk berprestasi dan berkreasi.
“Seharusnya penggunaan hijab bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar panitia pelaksana dapat mengundang desainer yang dapat merancang kostum Paskibraka yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif.
Menanggapi kritik tersebut, BPIP menegaskan kembali bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pelepasan hijab oleh anggota Paskibraka.
Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa sejak awal Paskibraka dibentuk, seragam dan atributnya telah dirancang untuk mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika, semboyan nasional Indonesia yang mengedepankan persatuan dalam keberagaman.
BPIP juga menegaskan bahwa peraturan mengenai standar pakaian dan sikap tampang Paskibraka untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini adalah kelanjutan dari Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.
Baca Juga: Paskibra Trikora Papua Ditembaki KKB saat Latihan Upacara