2 Pemuda Kurir 22 Kg Sabu Medan Lolos Vonis Hukuman Mati, Dibui Seumur Hidup
Dua pemuda kurir 22 kg narkoba jenis sabu akhirnya bisa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya diberikan di Medan, Sumatera Utara!
BaperaNews - Dua pemuda yang diketahui telah menjadi kurir dari benda terlarang 22 kg narkoba sabu akhirnya bisa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya diberikan di Medan, Sumatera Utara.
Persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Medan, pihak majelis hakim telah memberikan vonis kepada dua orang terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
Dua orang yang menjadi terdakwa kasus kurir narkoba tersebut antara lain Eric Ambalagen (usia 38 tahun) warga Medan Selayang dan Vernando Simanjuntak (usia 40 tahun) warga Medan Tuntungan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan memberikan vonis kurungan selama seumur hidup,” ucap pihak majelis hakim pada hari Kamis 12 Mei 2022.
Dalam putusan yang diberikan oleh pihak majelis hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memang terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis yang diberikan tersebut, baik dari pihak terdakwa dan juga pihak JPU mengungkapkan pikir – pikir.
Baca Juga: Muncul Ancaman Wabah PMK, ID Food Lakukan Strategi Antisipasif
Sebelumnya, Ramboo Loly Sinurat (Jaksa Penuntut Umum) memberikan tuntutannya kepada para terdakwa agar mendapatkan hukuman mati.
Awal mulanya, pada tanggal 10 Oktober 2021, Jefri atau yang sering dikenal sebagai Uwak / Kolok (DPO) diketahui tengah menghubungi Vernando Simanjuntak yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dengan tujuan ingin memberikan pekerjaan yakni sebagai kurir sabu.
Karena tak ingin menghadapi resiko sendiri, akhirnya Vernando Simanjuntak mengajak rekannya bernama Eric untuk melakukan penjemputan sabu bersama – sama ke daerah Tanjungbalai. Setelah tiba di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri langsung mengarahkan kedua anak buahnya tersebut untuk standbye di kawasan Jalan Protokol yakni di Masjid Menara.
Tak lama menunggu, tiba – tiba ada pengendara motor yang tak dikenal menghampiri mereka berdua. Selanjutnya mereka diajak ke suatu tempat dan datanglah seorang pria lain yang mengendarai Supra tampak membawa sebuah karung. Di dalam karung tersebut ternyata berisi sabu – sabu siap edar. Kemudian kedua terdakwa kurir tersebut membawa sekarung sabu tersebut menggunakan mobil Avanza.
Selama perjalanan pada tanggal 11 Oktober 2021, tiba – tiba ban mobil yang dikendarai mendadak bocor. Mungkin karena sedang apes, akhirnya ada empat orang pria asing yang mengaku petugas kepolisian mendatanginya dan menggeledah mobil tersebut. Ditemukanlah 22 kg yang sudah dibungkus dengan 22 bungkus teh China. Mereka mengaku diperintahkan oleh Jefri dengan janji fee menggiurkan yakni Rp 110 juta.
Baca Juga: Tombak Polisi Jambi, Pelaku Begal Tewas Dengan Tiga Tembakan Di Dada