Resmi Bercerai, Wanita Ini Wajib Beri Tunjangan ke Eks Suami Rp 119 Miliar
Hal menarik datang dari pasangan suami istri yang bercerai asal Swedia, pihak wanita wajib memberikan tunjangan kepada mantan suaminya sebesar Rp 119 miliar.
BaperaNews - Pasangan suami istri yang bercerai biasanya ada uang tunjangan setelah proses sidang cerai selesai. Biasanya pihak pria atau mantan suami memberikan uang tunjangan untuk mantan istrinya termasuk uang untuk nafkah anak-anak.
Namun hal berbeda terjadi pada pasangan suami istri yang bercerai asal Swedia. Pemberi tunjangan justru pihak wanita atau istri. Istri wajib kasih tunjangan ke mantan suami dalam kasus perceraian ini.
Wanita tersebut bernama Louise Backstrom yang kaya raya, ia berasal dari Swedia dan tinggal di Inggris. Louise punya harta kekayaan hingga Rp 4,6 Triliun dan sedang bermasalah soal harta gono gini dengan mantan suaminya Martin Wennberg.
Martin menuntut istri wajib kasih tunjangan ke mantan suami sebesar 40 juta poundsterling, namun wakil hakim Pengadilan Tinggi London, Leslie Samuels mengecilkan jumlah uang tuntutannya.
Hakim kemudian memutuskan agar Louise memberi tunjangan 6,5 juta poundsterling atau Rp 119 Miliar kepada mantan suaminya sesuai dengan perjanjian pra nikah yang telah mereka buat.
Baca Juga : Penjelasan Kuasa Hukum Inara Rusli Soal Gugatan Nafkah Rp 10 Miliar ke Virgoun
Tidak hanya uang tunjangan miliaran yang diterima Martin, ia juga mendapat tunjangan 60 ribu poundsterling atau Rp 1,1 Miliar per tahunnya selama 6 tahun. Hakim menjelaskan alasan kenapa Martin berhak atas pemberian tunjangan tersebut.
“Dalam pandangan apapun, standar hidup yang dinikmati oleh keluarga ini sebelum kehancuran pernikahan mereka sangat tinggi. Para pihak yang menikmati penyediaan properti London bernilai tinggi, liburan mahal, staf, sampai pilihan tak terbatas secara keseluruhan yang terbaik yang telah diberikan” kata hakim Samuels.
Diungkap bahwa semasa kehidupan pernikahan Louise dan Martin, mereka hidup mewah dari usaha bersama. Mereka sering menikmati liburan mewah hingga memiliki properti bernilai tinggi.
Sebab itu menurut hakim, Martin juga berhak tetap mendapat tunjangan atas segala yang pernah mereka usahakan bersama sepanjang kehidupan pernikahan meski semua harta berada dalam nama Louis.
Jadi pada kasus perceraian ini semua harta dari Louise tetap ada di tangannya, hanya saja ia wajib memberi tunjangan Rp 119 Miliar untuk Martin dan tunjangan Rp 1,1 Miliar per tahun selama 6 tahun. Keputusan istri di London wajib kasih tunjangan ini dirasa yang paling adil.
Tidak diungkap apa keduanya memiliki anak, pembahasan hanya tentang harta gono gini dan pembagian tunjangan serta harta kekayaan yang dimiliki mantan pasangan suami istri tersebut.
Baca Juga : Tetap Tegar, Inara Rusli Balik Gugat Cerai Virgoun Dengan 7 Tuntutan