Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E
BaperaNews - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara, Rabu (15/2). Sidang hasil vonis Bharada E hari ini merupakan sidang terakhirnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hasil vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan penjara tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Hasil vonis Bharada E ini justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sebelumnya, Jaksa menyebut perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Baca Juga : Breaking News: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati
Hasil vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan penjara ini sejalan dengan keinginan penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak.
"Keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E dan menginginkan Bharada E divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya, seperti Ferdy Sambo yang telah divonis hukum mati"
Adapun yang menghendaki keringanan hukuman Bharada E adalah Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10 yang menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi "saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan".
Baca Juga : Kasus Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara