Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas oleh PN Surabaya

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas oleh PN Surabaya
Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas oleh PN Surabaya. Gambar: Dok.Memorandum

BaperaNews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak DPR RI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7).

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan.

Karena itu, hakim meminta agar jaksa segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak serta martabatnya.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," lanjut hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmat, menyambut putusan ini dengan rasa syukur.

Baca Juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Mayat Dimasukan Ke Bagasi Mobil

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Pikir-pikir dulu," katanya. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas.

Dimas juga mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut. 

"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, anak DPR aniaya pacar sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Dini Sera Afriyanti, yang merupakan kekasihnya. Kejadian bermula saat keduanya menghadiri pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya. Di tempat tersebut, terjadi cekcok antara keduanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa, dan Tannur membalas dengan memukul menggunakan botol minuman keras. Setelah cekcok di dalam lift, terdakwa mencoba mengecek CCTV, tetapi usaha tersebut gagal karena manajemen mal sudah tutup.

Kejadian berlanjut di basement parkiran mobil, di mana terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil. Saat terdakwa memacu mobilnya, tubuh korban terlindas, mengakibatkan kondisi kritis. Meskipun sempat membawa korban ke apartemennya, Dini akhirnya meninggal dunia.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan anak politisi PKB Edward Tannur, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya. Selain hukuman badan, Ronald Tannur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Selain itu, terdakwa dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban di masa-masa kritisnya.

@baperanews.com

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Pengadilan Negeri Surabaya. #viral #anakdpr #ronaldtannur ♬ suara asli - BAPERA NEWS

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Resmi Jadi Tersangka