Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Resmi Jadi Tersangka

Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Fraksi PKB kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas.

Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Resmi Jadi Tersangka
Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Resmi Jadi Tersangka. Gambar : Okezone.com/Nur Syafei

BaperaNews - Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang mengejutkan banyak pihak.

Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, DSA (29 tahun). Penganiayaan ini menjadi salah satu contoh dari sejumlah kasus yang melibatkan anak DPR, khususnya ketika anak DPR aniaya pacar dengan kekerasan.

Kronologi Penganiayaan Anak Anggota DPR Hingga Tewas

Peristiwa ini dimulai saat Gregorius dan DSA menghabiskan waktu bersama di G Walk, Surabaya pada 3 Oktober 2023, dan kemudian berlanjut ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc.

Ketika jam menunjukkan pukul 00.10 WIB, 4 Oktober 2023, suasana menjadi tegang antara kedua pasangan ini.

Pertengkaran yang semula tampak biasa berubah menjadi momen memilukan saat Gregorius, dengan emosi yang memuncak, diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Menurut laporan dan bukti dari rekaman CCTV, tersangka tampak menendang kaki DSA, dan dengan penuh kemarahan, memukul kepala gadis tersebut menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca Juga : Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Mayat Dimasukan Ke Bagasi Mobil

Dianiaya di Parkiran

Namun, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak DPR aniaya pacar ini tampaknya belum usai. Di area parkir, setelah keluar dari lift, DSA yang tampak lemas dan cedera, duduk di sisi sebelah kiri mobil Gregorius.

Di tengah emosi yang belum reda, Gregorius dengan cepat memasuki mobil dan mengemudikannya, dengan tragis, mengakibatkan DSA terlindas dan terseret hingga sejauh kurang lebih 5 meter.

Meskipun petugas keamanan atau security segera menghampiri, pilihan Gregorius untuk membawa korban ke apartemen PTC Surabaya, bukan rumah sakit, menjadi salah satu faktor yang memperparah keadaan.

Di apartemen, upaya reanimasi diberikan oleh tersangka, namun sayangnya tidak membuahkan hasil. DSA akhirnya dilarikan ke RS National Hospital. Namun, pada pukul 02.30 WIB, kabar duka datang. DSA dinyatakan meninggal dunia.

"Kami telah menetapkan status saksi GR, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10).

Sementara itu, Fraksi PKB di DPR pun turut angkat bicara mengenai insiden penganiayaan ini. Melalui Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, PKB mengakui bahwa Gregorius Ronald Tannur adalah putra dari anggota DPR RI bernama Edward Tannur.

"Kami telah mengonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tannur dan beliau membenarkan jika Gregorius adalah putranya," tutur Cucun, Jumat (6/10).

Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

Dengan bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV, Gregorius dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 12 tahun penjara. Insiden ini, yang melibatkan anak DPR dan berujung pada pembunuhan, harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan emosi yang tak terkendali bisa membawa bencana bagi banyak pihak.

Baca Juga : Viral! Guru Bully Siswa Anak Petani di Takalar