Komplotan di Yogya Ditangkap Usai Ketahuan Timbun Pertalite 800 Liter Per Hari
Polisi menggerebek komplotan penimbun BBM subsidi di Yogyakarta yang menggunakan modifikasi motor dan jerigen.
BaperaNews - Polisi menggerebek komplotan timbun BBM di kontrakan Yogyakarta, Jawa Tengah. Pelaku menimbun BBM subsidi jenis subsidi sejak awal tahun 2023.
Per harinya, pelaku sengaja membeli BBM pertalite sebanyak 800 liter kemudian menimbunnya. Trik yang dilakukan agar bisa membeli BBM dalam jumlah banyak pelaku memodifikasi sepeda motor agar tangki bisa memuat lebih banyak bensin.
“Pelaku menyewa sebuah tempat kontrakan untuk penimbunan BBM jenis pertalite. Mereka memodifikasi motor agar bisa memuat bensin lebih banyak” kata Kepala Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada hari Rabu (20/9).
Selain itu, pelaku juga membeli pertalite dengan membawa jerigen yang diletakkan di keranjang besi di bagian belakang motor. Komplotan timbun BBM di kontrakan mengaku memberi uang tip Rp 2.000 kepada petugas SPBU Pertamina setiap kali membeli BBM.
“Untuk informasi pemberian tip kepada petugas SPBU Pertamina ini akan kami kroscek ulang” imbuhnya.
BBM pertalite yang ditimbun kemudian dijual ke Sleman dan kawasan kota Yogyakarta dengan harga Rp 13.000 menyasar terutama toko kelontong yang menjual BBM eceran. Dari bisnis penimbunan BBM tersebut, pelaku bisa mendapat penghasilan bersih Rp 11 juta per bulan.
Baca Juga : SPBU BP Resmi Hentikan BBM Ron 90, Ternyata Ini Alasannya!
“Kami akan lakukan pengembangan dengan meminta keterangan para toko yang membeli BBM dari pelaku. Karyawan digaji Rp 1,5-2 juta termasuk uang makan” lanjutnya.
Komplotan timbun BBM di kontrakan yang ditangkap ada 7 orang yakni AD, BD, DY, SF, HU, SG, dan IP. AD berasal dari Jawa Timur dan BD dari Bekasi menjadi pemodalnya. Pelaku lain berasal dari Jember berperan menjual BBM ke toko-toko kelontong.
Kasus penimbunan BBM ini terungkap usai adanya laporan tipe A pada 9 September 2023 tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan tanpa ijin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati IP sedang membawa jerigen berisi pertalite yang hendak dijual. Kala itu polisi juga temukan lokasi kontrakan yang dipakai untuk penimbunan BBM.
Ketujuh pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi Pertamina ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 PP Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca Juga : Kecewa Tak Bisa Beli BBM, Belasan Orang Aniaya Petugas dan Rusak SPBU di Sleman