Ferdy Sambo Minta Dibebaskan Dengan Dalih Dakwaan Jaksa Tak Jelas
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, ia menilai dakwaan tersebut tidak jelas dan meminta Sambo dibebaskan dari tahanan.
BaperaNews - Sidang pertama kasus pembunuhan Brigadir J dimulai pada Senin (17/10). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan JPU dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
“Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum” bunyi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Kemudian dicontohkan soal dakwaan JPU tidak menjelaskan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta, seperti alasan Ferdy Sambo dkk pergi ke Magelang dan mengabaikan fakta kejadian pada 7 Juli di Magelang yang menurutnya terjadi pelecehan seksual almarhum Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Kausa hukum Ferdy Sambo kukuh menyebut pelecehan seksual tersebut memang benar adanya sehingga memicu keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf serta membuat Ferdy Sambo Murka.
Berikut Contoh Lain Daftar Dakwaan JPU yang Dinilai Tidak Cermat oleh Kuasa Hukum Sambo :
- Putri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Ferdy Sambo lalu untuk berjaga dan mengamankan situasi di Jakarta mengajak Kuat Ma’ruf.
- Kuat Ma’ruf mengemudikan mobil ke Jakarta padahal itu bukan tugasnya.
- Ferdy Sambo marah namun dengan kecerdasannya kemudian menyusun strategi untuk menyusun rencana merampas nyawa Brigadir J.
Baca Juga : Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa, Ingin Didampingi Kuasa Hukum Pilihan Sendiri
Atas hal tersebut, pihak Ferdy Sambo meminta untuk membatalkan dakwaan dan meminta Ferdy sambo dibebaskan dari tahanan dengan petitum.
Berikut Petitum Ferdy Sambo:
- Menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
- Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
- Memerintahkan jaksa penuntut umum menghentikan pemeriksaan.
- Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan.
- Memulihkan nama baik terdakwa dan segala akibat hukumnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo didakwa dua dakwaan, pertama pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Kedua menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice dengan jeratan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Brigadir J ditembak 3 kali oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Sambo juga melepas tembakan ke kepala Brigadir J ketika Brigadir J sekarat dan masih hidup, untuk memastikan Brigadir J telah mati. Namun Ferdy Sambo membantahnya, ia justru berdalih ia menyuruh Richard menghajar bukan tembak.
Baca Juga : Ramai Disorot, Istana Negara Jelaskan Kenapa Irjen Fadil Terima Telepon Saat Dilarang Bawa HP