Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
BaperaNews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hal ini diputuskan usai kasus sebelumnya suap dan gratifikasi dikembangkan.
“Setelah kami mendapat kecukupan alat bukti pada perkara suap dan gratifikasi oleh tersangka Lukas Enembe, tim penyidik melakukan pengembangan dan ditemukanlah pidana lain berupa TPPU, Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (12/4).
Ali Fikri mengungkap tim penyidik akan terus bekerja menelusuri semua aset Lukas dalam kasus ini, KPK berharap kasus penegakan hukum bisa berjalan optimal.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap bisa tegakkan hukum dan memberi efek jera kepada pelaku juga bisa memberi nilai optimal untuk penerimaan negara” imbuhnya.
Ali Fikri menyebut penerimaan untuk negara akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan negara, diupayakan untuk bisa memberi kesejahteraan pada masyarakat.
Ia optimis pengusutan kasus pencucian uang ini bisa memulihkan kerugian negara yang muncul akibat ulah para koruptor termasuk Lukas itu sendiri.
“Alhasil, penegakan hukum atas TPPU ataupun korupsi bisa membantu memulihkan dan mengurangi kerugian serta dampak buruk akibat korupsi” terangnya.
Baca Juga : Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dituntut Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Selain Lukas Enembe, 2 tersangka lain juga telah ditetapkan. ‘Yaitu tersangka GS dan MS yang akan disampaikan pada kesempatan berikutnya” pungkas Ali Fikri.
Belum dijelaskan lebih detail tentang identitas GS dan MS atau perannya dalam kasus pencucian uang ini, KPK akan mengumumkan usai melakukan pengembangan berikutnya.
KPK memperkirakan Lukas Enembe korupsi dalam jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp 1 Triliun. “Korupsi Lukas ini menyangkut uang yang tidak sedikit, bisa jadi 1 Triliun rupiah, tentu kita akan dalami aliran dari uang-uang itu.
Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa (17/1) lalu. KPK masih menyelidiki dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait lewat Bank Pembangunan Daerah Papua hingga kepada vendor proyek di Papua.
KPK sendiri baru mengumumkan status tersangka Lukas Enembe pada Kamis (5/1) lalu. Lukas Enembe diyakini korupsi pada dana proyek pembangunan infrastruktur Papua.
Lukas Enembe juga menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang jumlahnya milyaran rupiah. Kasus Lukas Enembe ini akan terus dikembangkan hingga diketahui seluruh pihak yang terlibat dan jumlah pasti dana yang dikorupsi.
Baca Juga : Oknum Guru Jadi Tersangka Investasi Bodong Kripto, Kerugian Mencapai Rp 8 Miliar