Jokowi Gerah, Banyak Tanah Terlantar yang Tidak Dimanfaatkan

Presiden Jokowi akhirnya mengungkapkan unek – unek terkait kegerahannya saat melihat begitu banyaknya tanah di Indonesia yang terlantar dan tak terurus

Jokowi Gerah, Banyak Tanah Terlantar yang Tidak Dimanfaatkan
Presiden Jokowi. Gambar : DOK. BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

BaperaNews - Karena makin tak tahan dengan kondisi di lapangan, Presiden Jokowi akhirnya mengungkapkan unek – uneknya terkait kegerahannya saat melihat begitu banyaknya tanah di Indonesia yang terlantar dan tak terurus sehingga sangat berdampak langsung pada perkembangan sektor perekonomian bangsa.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut disampaikan saat momen Kongres Ekonomi Umat ke 2 MUI Tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Jumat, 10 Desember 2021 dilansir dari laman Youtube Sekretariat Presiden.

Melihat fakta yang ada di lapangan, ternyata berbagai ketimpangan terkait penguasaan lahan di wilayah Indonesia menjadi penyebab utama banyak tanah nganggur dan terlantar yang tak dimanfaatkan dengan baik.

Informasi tersebut memang benar adanya, namun Presiden menampik bahwa dirinya bukan yang membagi – bagi.

Saat ini, pemerintah sedang bekerja keras dalam upaya pendistribusian reforma terkait bidang agrarian. Progress yang sudah dikerjakan hingga saat ini sudah mencapai 4,3 juta hektar dari total yang ditargetkan mencapai 12 juta hektar. Berarti masih sepertiganya yang baru dikerjakan. Sedangkan sisanya dua pertiga lagi akan segera dikerjakan.

Untuk mengatasi terlantarnya tanah di Indonesia, pemerintah sudah mempunyai Bank Tanah sebagai wadah pengelolaannya. Proses pengecekannya berdasarkan dengan HGU dan juga HGB.

“Jika tidak bulan ini ya bulan depan proses pencabutan tanah satu persatu yang terbukti telah ditelantarkan,” ungkap Presiden Jokowi.

Pencabutan harus dilakukan karena sudah diberikan konsesi setidaknya melebihi 20 tahun hingga 30 tahun lamanya dan tidak dimanfaatkan dengan baik. Dengan kata lain jika tak segera dicabut, maka pemerintah tak bisa memberikannya kepada pihak – pihak yang dianggap lebih membutuhkan tanah tersebut.

Selanjutnya Bank Tanah akan membantu dalam mengomandani proses pencabutan HGU dan HGB yang sudah melebihi masa 20 tahun hingga 30 tahun. Semuanya akan dimasukkan ke Bank Tanah. Upaya dan langkah ini harus dilakukan pemerintah agar semua lahan yang terlantar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan menjadi lebih produktif.

Setuju sekali dengan keputusan yang diberikan oleh Presiden Jokowi, dengan memanfaatkan lahan yang terlantar dengan baik, secara langsung akan turut menyumbangkan penghasilan dan meningkatkan perekonomian negara. Bisa dibayangkan jika target 12 juta hektar tanah telah rampung dieksekusi, tentu penghasilan negara akan bisa bertambah.