KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Setelah Dijemput Paksa
KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
BaperaNews - Pada Jumat (13/10), mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL dan Hatta ditahan selama 20 hari kerja, dimulai dari 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023, menyusul penggeledahan dan penangkapan di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.
" Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
"Saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan, oleh tim penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (12/10).
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Ali.
Ali menuturkan saat melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. KPK kata Ali, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Proses penahanan ini berdasarkan tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, yang antara lain digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard, dengan jumlah dana mencapai Rp 13,9 miliar.
KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gambar : VIVA/M Ali Wafa
Baca Juga : Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK
Penangkapan mantan Mentan SYL mengejutkan dan memunculkan berbagai reaksi. Partai NasDem mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut, mengingat SYL diketahui telah bersedia untuk menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada hari berikutnya, Jumat, 13 Oktober 2023. Pertanyaan terkait alasannya melarikan diri dan menghilangkan bukti juga diangkat, sebab KPK telah menerima sejumlah bukti pada penggeledahan pertama. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyuarakan pertanyaan mengenai urgensi dan keabsahan penangkapan tersebut.
"Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Kamis (12/10/2023).
"Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan, power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Pak SYL kan sudah bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini ditangkap?" kata Sahroni.
Sementara itu, pengacara SYL, Febri Diansyah, menyatakan bahwa surat perintah penangkapan SYL terbit pada 11 Oktober 2023, yang bertepatan dengan panggilan pemeriksaan pertama kliennya. Meski begitu, SYL absen dari panggilan tersebut dengan alasan ingin menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
Pada tanggal yang sama, KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan yang menjadi dasar hukum penangkapan pada 12 Oktober. Febri menilai proses penangkapan terjadi dengan cepat dan mencuatkan beberapa pertanyaan.
"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya Pak Syahrul Yasin Limpo sampai pukul setengah satu dini hari ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10) dini hari.
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," katanya.
"Padahal fungsi adovkat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambung Febri.
Pasca ditahan, SYL menyatakan bahwa dirinya berharap untuk tidak dihakimi terlebih dahulu. Proses hukum di KPK ini akan menjadi momen pengujian terhadap serangkaian tudingan yang dihadapinya.
Sementara itu, KPK menyatakan akan terus melanjutkan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut mengenai mekanisme dan aliran dana dalam kasus korupsi yang melibatkan tiga pejabat tersebut.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada," ujar Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.
Syahrul Yasin Limpo menjelaskan nahwa dia masih akan berupaya lewat praperadilan di pengadilan negeri. Dia menyebutkan bahwa penanganan di KPK sangat profesional.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata dia.
Baca Juga : Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri: "Harga Diri Lebih Tinggi daripada Jabatan"