Yusril Ihza Mahendra Putuskan Mundur dari Ketum PBB
Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Yusril Ihza Mahendra telah mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Pengunduran diri ini diungkapkan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang berlangsung di DPP PBB, Jakarta, pada Sabtu (18/5).
MDP, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB, menerima permintaan pengunduran diri Yusril Ihza Mahendra. Sidang ini dihadiri oleh perwakilan dari DPP PBB, DPW PBB, serta badan-badan khusus dan otonom PBB, yang keseluruhannya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Dalam pemungutan suara untuk memilih penjabat Ketua Umum, Dr. Fahri Bachmid, Ketua Mahkamah Partai PBB, memperoleh dukungan sebanyak 29 suara, sementara Sekjen DPP PBB, Afriansyah Noor, mendapat dukungan 20 suara.
MDP kemudian menetapkan Dr. Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB definitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang direncanakan akan dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2025.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ia telah memimpin PBB sejak partai tersebut berdiri pada awal Reformasi tahun 1998. Namun, ia menyatakan bahwa saatnya telah tiba untuk melakukan regenerasi dalam kepemimpinan PBB. Usianya yang kini mencapai 68 tahun membuatnya merasa perlu memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk memimpin.
Baca Juga: Elon Musk Disambut Menko Luhut Ketika Tiba di Bali
Meski mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ia tetap akan aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai seorang akademisi dengan pengalaman panjang.
Ia menegaskan bahwa tanpa keterikatan dengan sebuah partai politik, ia akan lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam memecahkan persoalan-persoalan bangsa dan negara, terutama dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
PBB menegaskan bahwa perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam Akta Notaris dan segera dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik.
Baca Juga: Tolak Tawaran Menteri, Luhut Lebih Pilih Jadi Penasihat Prabowo