Suap Izin Pembangunan Minimarket Diendus KPK Bikin Walikota Ambon Tersangka

KPK ternyata sudah lama mengendus korupsi pemberian izin pembangunan cabang usaha minimarket di kota Ambon yang berujung pada ditetapkannya Walikota Ambon sebagai tersangka!

Suap Izin Pembangunan Minimarket Diendus KPK Bikin Walikota Ambon Tersangka
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Gambar: Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19.

BaperaNews - KPK ternyata sudah lama mengendus korupsi pemberian izin pembangunan cabang usaha minimarket di kota Ambon yang berujung pada ditetapkannya Walikota Ambon sebagai tersangka. “Benar, saat ini KPK sedang kumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di perkara dugaan tindak korupsi suap terkait pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Ambon tahun 2020” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media hari Kamis 12 Mei 2022.

Richard Louhennapessy yakni Walikota Ambon tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka suap izin pembangunan, sedangkan Ali menyebut nantinya akan ada pengumuman resmi dari KPK. “Untuk informasi tentang siapa saja, perihalnya, dan pihak lain yang jadi tersangka dengan uraian pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan secara detail, pengumuman akan dilakukan ketika upaya penangkapan dan penahanan sudah dilakukan” imbuh Ali.

“Perkembangan di tiap perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik, ini akan kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap masyarakat ikut aktif mengawasi dan jika punya informasi terkait penyidikan perkara ini bisa segera menginformasikan, maupun untuk pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bisa kooperatif dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim KPK” jelasnya.

Baca Juga: Tombak Polisi Jambi, Pelaku Begal Tewas Dengan Tiga Tembakan Di Dada

Selain Walikota Ambon Richard yang ditetapkan jadi tersangka, masih ada dua orang lainnya yakni seorang pegawai Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang Kepala Perwakilan Regional di unit usaha retail berinisial AM. Richard dan kedua tersangka lainnya tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri buntut dari kasusnya.

“Saat ini KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk lakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada pihak yang terkait perkara ini, setidaknya ada tiga orang yang dicekal, dilakukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini sudah ada di dalam negeri dan bisa hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK” tutupnya.

Harta Richard sendiri dari data e-LHKPN per Kamis 12 Mei 2022 mencapai Rp 12.495.832.265, terdiri dari 4 bidang tanah dan bangunan di Ambon senilai Rp 4 Miliar lebih, namun untuk alat transportasi, Richard sama sekali tidak punya. Sedangkan untuk harta bergerak Richard, nilainya Rp 132 juta, komponen kas Rp 8,2 Milyar, dan ia sama sekali tidak memiliki hutang.

Baca Juga: Muncul Ancaman Wabah PMK, ID Food Lakukan Strategi Antisipasif