Wanita di Kalsel Buang Bayi ke Sungai Gegara Malu Hamil di Luar Nikah
Seorang wanita, RH, memutuskan membuang bayinya sendiri ke sungai akibat rasa malu dan perbuatan haram.
BaperaNews - RH (37) wanita asal Desa Baru, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan tega membuang bayinya sendiri ke sungai hingga meninggal dunia karena merasa malu bayi yang ia lahirkan hasil dari hubungan haram dan hamil di luar nikah.
Wanita di Kalsel buang bayi ke sungai telah ditangkap oleh Unit PPA (Perempuan dan Anak) Polres Balangan.
“Motif pelaku RH wanita di Kalsel yang membuang bayi ke sungai karena malu hamil di luar nikah. Pelaku ini seorang handa dan memiliki anak tanpa suami” kata Kepala Unit PPA Polres Balangan Kalimantan Selatan Aipda Joko hari Senin (7/8).
Pelaku wanita di Kalsel ini membunuh bayinya dengan cara membuang bayi ke sungai Pitap pada hari Selasa (1/8).
Bayi malang tersebut ditemukan seorang warga dalam kondisi meninggal dunia dan tersangkut pohon. Warga pun melapor dan tim Polres Balangan Kalimantan Selatan segera lakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang membuang bayi ke sungai adalah RH. RH sudah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Wanita di Kalsel ni sempat berpikir sejenak ketika hendak membuang bayinya dari pinggiran sungai. Namun pada akhirnya tetap memutuskan untuk membunuh bayinya karena dia malu hamil di luar nikah dan punya anak tanpa suami” pungkas Joko.
Baca Juga : Ibu di India Jual Bayi Demi Iphone 14, Kemudian Travelling
Pelaku melahirkan bayinya secara mandiri. Usai melahirkan, pelaku bimbang hendak merawat atau membuang bayinya. Pelaku merasa bimbang, bagaimanapun juga bayi tersebut ialah buah hati yang telah ia kandung dan tidak bersalah atas kelahirannya.
Namun perasaan malu telah hamil di luar nikah terus menghantuinya hingga akhirnya pelaku memutuskan membuang bayinya dengan menghanyutkan ke Sungai Pitap Kalimantan Selatan. Pelaku malu jika mendapat cibiran dari keluarga maupun tetangganya tentang bayi tersebut.
Bayi tidak berdosa menjadi korban atas perbuatan ibunya yang berhubungan seksual tanpa ikatan pernikahan. Tidak dijelaskan siapa ayah dari bayi tersebut.
Pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum akibat perbuatan kriminalnya yang menghilangkan bayi baru lahir yang merupakan buah hatinya sendiri. RH dijerat Pasal 306 KUHP ayat 2 tentang Pidana Membuang Bayi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga : Wanita India Ngaku Gagal Malam Pertama, Kelamin Sang Suami Mendelep