Polres Metro Jaktim Ungkap Pelaku Modus Pura-Pura Tertabrak Manfaatkan Bekas Luka Lama
Polres Metro Jaktim ungkap pelaku modus pura-pura tertabrak berinisial AF (46) menggunakan bekas luka lamanya untuk menipu korbannya. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Polres Metro Jaktim mengungkap tersangka modus korban tabrak lari berinisial AF (46) memanfaatkan bekas luka yang ada di kakinya untuk melakukan pemerasan pada korban. Polres Metro Jaktim, Kombes Budi Sartono menjelaskan hal tersebut diketahui tim polisi dari hasil penyidikan terhadap pelaku.
Meski demikian, luka tersebut adalah luka lama dari kecelakaan lalu lintas yang dialami korban 10 tahun lalu. “Memang dia ada luka di kakinya, tapi itu luka lama” ujarnya dalam konferensi pers Minggu 30 Januari 2022.
Dari keterangan pelaku, Budi mengungkap luka tersebut muncul karena ia pernah tertabrak truk tahun 2012, setelah kejadian tersebut, ia memiliki bekas luka di kulit dan susah berjalan. Kondisi itu akhirnya ia manfaatkan untuk pura-pura tertabrak dan menjadi korban tabrak lari. Dalam aksinya, ia selalu menunjukkan bekas luka tersebut kepada korbannya.
Sehingga seolah-olah dia benar-benar sedang terluka karena kecelakaan yang diperbuat di target. “Kakinya memang ada bekas cacat, memang di kulitnya ada cacat, jadi dia pincang jalannya, tapi itu dipakai dia sebagai modus saat bertemu calon korban, dia menunjukkan kakinya yang ada bekas luka tersebut” lanjut Budi.
Baca Juga: Polisi Tembak Warga Hingga Tewas di Lokasi Tambang Maluku
AF mengaku baru pertama melakukan modus penipuan tersebut, namun pihak polisi masih akan melakukan penyelidikan lanjutan dan mendalami untuk mencari kemungkinan ada kejadian yang sama yang sebelumnya juga dilakukan tersangka.
“Pengakuan dia baru sekali, tapi mungkin bisa juga ada di TKP lain, karena memang yang bersangkutan dari dia sudah ada modus demikian, sampai kakinya yang luka itu dijadikan alasan. Masih kita dalami apakah dia pernah melakukannya di tempat lain atau tidak” ujarnya.
Sebelumnya Polres Metro Jaktim menetapkan AF jadi tersangka sehubungan dengan kasus pura-pura tertabrak dan jadi korban tabrak lari yang ia lakukan untuk menipu dan memeras korban. Ia berpura-pura tertabrak oleh target korban kemudian pura-pura terinjak kakinya agar bisa mendapat uang ganti rugi atas kasus tabrak lari yang dibuatnya. Ia mengatakan alasannya melakukan modus kejahatan tersebut karena butuh uang untuk biaya berobat dan terapi kakinya yang luka.
Ia kini dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang ancaman dengan kekerasan dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah atau pencemaran nama baik, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Ke 6 Pengeroyokan Lansia Wiyanto