Sederet Fakta Tentang Penonaktifan NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak tinggal di wilayah Jakarta.

Sederet Fakta Tentang Penonaktifan NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta
Sederet Fakta Tentang Penonaktifan NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta. Gambar : Jakarta.go.id

BaperaNewsSempat ramai adanya pesan berantai penonaktifan KTP DKI Jakarta di grup Whatsapp yang menyebut bahwa ketentuan berlaku mulai Juni 2023, seluruh warga dengan NIK Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan.

Pemprov DKI Jakarta pun memberi penjelasan agar tidak timbul berita simpang siur di kalangan warga.

Penonaktifan KTP NIK Warga DKI Jakarta Pada Juni 2023 Tidak Benar

Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa adanya isu penonaktifan KTP NIK warga DKI Jakarta untuk warga yang tidak tinggal di Jakarta pada Juni 2023 mendatang tidak benar, penonaktifan KTP ini baru berupa rencana yang belum jelas kapan pelaksanaannya.

“Seiring dengan munculnya kabar ini dari grup Whatsapp yang menyebut akan nonaktif KTP DKI Jakarta bagi warga yang tidak tinggal disana mulai Juni 2023 itu tidak benar” tutur Budi Rabu (3/5).

Penonaktifan KTP NIK warga DKI Jakarta Tidak Berhubungan dengan IKN Nusantara

Budi juga menyebut penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta ini tidak berhubungan dengan rencana pindahnya ibu kota negara ke Nusantara. 

Baca Juga : Hore! Warga Bekasi Kini Bisa Berobat Modal KTP Saja

Rencana penonaktifan NIK DKI Jakarta hanya untuk upaya penertiban administrasi agar pemberian bantuan sosial dan keperluan pendataan lainnya berjalan lebih akurat dan tepat sasaran.

“Ini hanya upaya penertiban administrasi kependudukan dimana para penduduk DKI Jakarta harus secara nyata tinggal disini, kepadatan penduduk disini sudah tidak terkendali dan berdampak buruk pada sektor sosial, pendidikan, kesehatan, transportasi, lingkungan, hingga memunculkan banyak pengangguran” imbuhnya.

Tercatat Ada 194.000 NIK Nonaktif DKI Jakarta

Disdukcapil ingin melakukan pendataan siapa saja warga DKI Jakarta yang telah pindah atau menetap ke tempat lain, sebab ada 194.000 NIK nonaktif di Jakarta. Hal ini didapat dari temuan di lapangan dan laporan dari RT RW dalam beberapa tahun terakhir.

Proses Penonaktifan NIK Mulai 2024

“Iya, kita lakukan proses penonaktifan NIK mulai 2024” pungkas Budi. Saat ini masih dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, warga dihimbau memeriksa NIKnya secara mandiri.

Aktif atau tidaknya NIK bisa dicek secara online ke datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau melalui Whatsapp 081285277751.

Bagi warga yang masih memiliki NIK Jakarta namun tak lagi tinggal di Jakarta bisa segera melapor dan melakukan perubahan data, partisipasi aktif dari warga diharapkan agar data administrasi warga di Indonesia benar dan akurat.

Baca Juga : KTP Digital Akan Rilis, Cek Perbedaannya Dengan E-KTP