MUI Izinkan shalat Jumat, Tarawih Hingga Ied Dengan Saf Rapat Di Masjid

MUI (Majelis Utama Indonesia) kembali mengeluarkan fatwa yang mengizinkan masyarakat untuk shalat Jumat, Tarawih, dan Shalat ied di masjid tanpa adanya jarak antar Jemaah!

MUI Izinkan shalat Jumat, Tarawih Hingga Ied Dengan Saf Rapat Di Masjid
MUI Izinkan shalat Jumat, Tarawih Hingga Ied Dengan Saf Rapat Di Masjid. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - MUI (Majelis Utama Indonesia) kini kembali mengizinkan shalat Jumat, Tarawih, dan Shalat ied di masjid dilakukan dengan rapat tanpa adanya jarak antar Jemaah, pertimbangannya ialah karena pemerintah sudah melonggarkan berbagai aturan terkait Protokol Kesehatan covid-19.

Pernyataan disampaikan oleh Bayan Dewan Pimpinan MUI dalam Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi. “Umat islam wajib menjalankan shalat Jumat dan boleh melaksanakan ibadah tersebut dengan melibatkan banyak orang, seperti shalat tarawih, di masjid atau di tempat umum yang lain, serta pengajian umum dan majelis taklim, dengan tetap menjaga diri dari paparan covid-19” bunyi Bayan MUI No. Kep. 28/DP-MUI/III/2022.

MUI menyampaikan, fatwa yang diterbitkan pada tahun 2020 lalu memang memperbolehkan umat islam menjalankan shalat Jumat, namun dalam kondisi shaf yang renggang dan berjarak, dan shalat Jumat juga boleh dilakukan di rumah.

Namun kini dibuat perubahan, kondisi tersebut sudah tidak berlaku lagi karena pemerintah sudah melonggarkan aturan prokes di berbagai bidang. “Berdasarkan aturan pemerintah, status yang menyebabkan hal itu sudah hilang, dengan demikian, boleh dilaksanakan kembali pada hukum asalnya yakni dengan merapatkan barisan” lanjut bunyi fatwa MUI tersebut.

Baca juga: Kemenag Bantah Keluarkan Daftar 180 Ustadz Radikal

MUI juga menghimbau umat islam untuk semakin mendekat kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, taubat, shalawat, doa, dan juga bersedekah. Umat muslim diminta untuk bersiap menyambut bulan Ramadhan dan menganjurkan untuk menjalankan syiar di Ramadhan nanti.

“Pengajian dan segala aktivitas keagamaan lainnya boleh dilakukan selama bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, membaca Al Qur’an, dan lainnya dengan tetap menjaga disiplin dan kesehatan” terang MUI.

Bayan MUI tersebut sudah terbit dan mulai berlaku sejak hari Kamis 10 Maret 2022, sudah ditandatangani oleh Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh serta Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.

Bulan Ramadhan dan Lebaran tahun 2022 ini akan menjadi momen berbeda, bisa kembali bersukacita hampir sama dengan moment sebelum ada pandemic covid-19, shalat berjamaah sudah boleh dilakukan, mudik pun sudah boleh dijalankan tanpa harus tes antigen dan segala macam sebagaimana tahun sebelumnya, namun tentunya kondisi ini bisa bertahan jika masyarakat mau bekerjasama dengan pemerintah, yakni dengan tetap menjaga kesehatan diri dan mematuhi protokol kesehatan  serta menjalankan vaksin covid-19.

Baca juga: Kronologi Dokter Sunardi HASI Ditembak Mati Densus 88