Ini Daftar Motor Yang Dapat Subsidi Untuk Konversi ke Motor Listrik

Pemerintah akan segera realisasikan subsidi Rp 7 juta untuk daftar motor BBM yang bisa dikonversi ke motor listrik.

Ini Daftar Motor Yang Dapat Subsidi Untuk Konversi ke Motor Listrik
Daftar subsidi motor BBM yang bisa dikonversi ke motor listrik. Gambar : inews.id

BaperaNews - Subsidi Rp 7 juta untuk daftar motor BBM yang bisa dikonversi ke motor listrik akan segera direalisasikan pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam mengungkap syarat motor yang bisa mendapat subsidi daftar motor konversi tersebut.

Subsidi motor BBM yang bisa di konversi ke motor listrik ini diberikan sebagai bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Jokowi untuk menggencarkan masyarakat agar beralih ke kendaraan listrik, untuk menciptakan energi yang lebih ramah lingkungan.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan apa saja syarat agar masyarakat bisa mendapat subsidi Rp 7 juta untuk daftar motor konversi BBM ke listrik, salah satunya ialah tentang usia motor yang tidak boleh lebih dari 10 tahun.

“Untuk motor yang konversi itu syarat pertamanya ialah paling tua umur 7-10 tahun” tutur Dadan Kusdiana pada Selasa (31/1).

Ketentuan lain ialah yang berhubungan dengan motor penggerak dan batasan baterainya, motor kecil seperti sepeda tidak akan diberi subsidi konversi.

Subsidi untuk daftar subsidi motor BBM yang bisa dikonversi ke motor listrik hanya menyasar motor dengan kapasitas mesin 100-125 cc, sebab motor hasil konversi tersebut akan mendapat motor penggerak dengan besar 3-5 kW.

Namun, hingga kini belum dijelaskan lebih lanjut oleh Dadan Kusdiana bagaimana mekanisme pemberian dana subsidinya maupun proses pendaftarannya, ia hanya menegaskan tentang syarat motor yang bisa mendapat subsidi konversi.

Baca Juga : Siap-Siap! Pemerintah Akan Umumkan Subsidi Motor Listrik Pekan Depan

Diharapkan dengan subsidi motor konversi BBM ke listrik tersebut, bisa menarik minat masyarakat untuk mau beralih ke kendaraan listrik, tidak harus membeli baru namun bisa mengubah atau mengkonversi mesin motornya dari yang semula tenaga BBM menjadi tenaga listrik.

Jika melihat syarat yang disampaikan oleh Dadan tentang syarat motor yang mendapat subsidi konversi Rp 7 juta yaitu umur tidak lebih dari 10 tahun dan kapasitas motornya 100-125 cc, maka merk dan jenis motor yang bisa mendapat subsidi diantaranya.

Daftar Subsidi Motor BBM yang Bisa Dikonversi ke Motor Listrik:

  • Yamaha Fino 125 cc produksi tahun 2016
  • Jupiter Z1 FI 115 cc produksi tahun 2017
  • Supra X 125 cc produksi tahun 2015
  • Vespa S 125 cc produksi tahun 2021
  • Honda Beat 110 cc produksi tahun 2013
  • Yamaha Mio Z blue core 125 cc produksi tahun 2016
  • Honda Vario 125 cc produksi tahun 2013-2016
  • Yamaha X Ride 125 cc produksi tahun 2016
  • Yamaha Mio Soul GT 125 cc produksi tahun 2013
  • Honda Scoopy 110 cc produksi tahun 2014
  • Yamaha Lexi 125 cc produksi tahun 2018
  • Suzuki Nex 113 cc produksi tahun 2014
  • Suzuki Address 113 cc produksi tahun 2015-2018
  • Honda Genio 110 cc produksi tahun 2018
  • Kymco People One 125i produksi tahun 2017
  • Honda Revo Fit 110 cc produksi tahun 2018

Nah, mengetahui berapa jumlah subsidi motor BBM yang bisa dikonversi ke motor listrik, Anda yang berminat bisa mempersiapkan dana konversinya mulai dari sekarang, yakni berapa perkiraan biaya konversi motor dikurangi subsidi dari pemerintah Rp 7 juta tersebut. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak, Jika Nunggak Data Dihapus