Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Berikan Diskon, Ini Alasannya!
Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan baru yang melarang diskon susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif.
BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan baru yang melarang produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon. Presiden RI, Jokowi, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang pemberian diskon pada produk susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI).
Dalam Pasal 33 huruf c PP28/2024, disebutkan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif kepada bayi. Diskon pada produk susu formula bisa membuat orang tua lebih memilih susu formula ketimbang memberikan ASI.
Selain melarang diskon, ada beberapa aturan lain yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini, yakni "Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi ketentuan itu.
Produsen tidak boleh memberikan contoh produk susu formula secara gratis. Tidak boleh ada penawaran kerja sama dalam bentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan.
Selain itu, produsen atau distributor dilarang menjual produk susu formula langsung ke rumah pembeli.
Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Emak-emak Ngamuk ke Kasir Minimarket Gegara Susu Tak Dingin, Minta Balikin Uang dan Ongkos Grab
Pemerintah juga melarang iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI dilakukan di media massa maupun media sosial, kecuali dalam media cetak khusus kesehatan dengan persetujuan menteri.
Juan Permata Adoe, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), menyatakan bahwa kebijakan ini sebenarnya tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi secara signifikan.
Menurutnya, produsen sudah menakar jumlah konsumsi produk tanpa iklan dan diskon sehingga produk tetap terjual habis sebelum masa kedaluwarsa.
"Itu kan sistem penjualannya dia ada kedaluwarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi dia (produsen) nggak bisa salah ya (dalam memproduksi jumlah produk)," kata Juan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Juan juga menegaskan bahwa jika ada sisa produk yang mendekati masa kedaluwarsa, produsen atau distributor akan menarik produk tersebut dari pasar. Oleh karena itu, tidak ada pemberian diskon atau promosi untuk menghabiskan stok.
"Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis," ucap Juan.
"Nggak ada hubungannya, itu sudah standar (sistem penjualan susu formula). Karena itu menyangkut masalah konsumsi," tegasnya lagi.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi