Berikut Syarat Ikut Program Bedah Rumah Dari Pemerintah
Program pemerintah bedah rumah merupakan kegiatan untuk membantu warga miskin yang tidak layak rumahnya dan kemudian dibuatkan rumah baru yang lebih nyaman. Berikut syarat ikut program bedah rumah!
BaperaNews - Program bedah rumah biasa dikenal di sebuah reality show televisi untuk membantu warga miskin yang tidak layak rumahnya dan kemudian dibuatkan rumah baru yang lebih nyaman beserta segala perabot di dalamnya.
Bedah rumah ternyata juga menjadi program pemerintah. Namun tidak semua masyarakat miskin bisa mendapatkan bedah rumah dari pemerintah. Bedah rumah dari pemerintah dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimana ada program khusus untuk membantu rakyat miskin agar memiliki rumah layak huni.
Program bedah rumah pemerintah disebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia. Berikut syarat bedah rumah pemerintah peserta bantuan BSPS dilansir dari laman resminya www.naph.pu.go.id.
Syarat Bedah Rumah Pemerintah
Berikut daftar lengkap syarat bedah rumah pemerintah yang harus diperhatikan:
- WNI yang telah berkeluarga atau keluarga yang hanya beranggotakan 1 orang penyandang disabilitas umur 58 tahun
- Memiliki atau menguasai tanah yang sah, yang tidak masuk sengketa misalnya memiliki sertifikat yang sah, ijin kepala adat, akta jual beli, akta hibah, atau bukti lainnya
- Belum memiliki rumah atau punya rumah dengan kondisi tidak layak huni yang telah dihuni minimal 3 tahun
- Belum mendapat BSPS atau bantuan pemerintah lain untuk program perumahan kecuali jika bantuan dalam rangka rumah terdampak bencana alam
- Pendapatan maksimal sebesar upah minimum Provinsi di tempat peserta tinggal
- Bersedia membentuk kelompok penerima bantuan dan tanggung renteng
Baca Juga : Waduh! Utang Pinjol Warga Jakarta Mencapai Rp 10,35 Triliun
Bentuk Bantuan Bedah Rumah Pemerintah
Bentuk bantuan program bedah rumah pemerintah yang diberikan pemerintah bisa berupa uang atau bahan bangunan. Total uang ialah Rp 20 juta yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.
Sedangkan barang yang diberikan berupa kelengkapan bahan bangunan fisik, fasilitas untuk rumah, dan kelengkapan atau perabotan rumah lain yang dibutuhkan untuk fungsi rumah tersebut sesuai dengan keputusan peserta yang mengajukan.
Jenis Program Bedah Rumah Pemerintah
Bedah rumah pemerintah atau BSPS ada 2 jenis yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).
PKRS ialah memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni untuk perseorangan yang dibangun secara mandiri dengan bantuan pemerintah atau dengan menyertakan bantuan dari warga sekitar. Sedangkan PBRS ialah membangun rumah baru layak huni yang dijalankan dengan upaya masyarakat.
Anda bisa mendaftarkan pihak yang membutuhkan untuk mendapat BSPS ini secara online ke https://datarlth.perumahan.pu.go.id. Demikian informasi tentang program bedah rumah dari pemerintah, semoga bermanfaat.
Baca Juga : Ahok Minta Kantor Pusat Pertamina Pindah Dekat IKN