Tak Repot! Ini Syarat dan Cara Daftar Penduduk Non Permanen 2023

Warga yang tidak tinggal sesuai KTP dan KKnya, dihimbau untuk membuat surat keterangan penduduk non permanen. Berikut syarat daftar penduduk non permanen dan cara daftar penduduk non permanen 2023.

Tak Repot! Ini Syarat dan Cara Daftar Penduduk Non Permanen 2023
Syarat dan cara daftar penduduk non permanen 2023. Gambar : Dok. Disdukcapil Kab Tanah Bumbu

BaperaNews - Tidak semua warga Indonesia tinggal sesuai alamatnya yang tertera di KTP atau KK. Biasanya perbedaan alamat terjadi karena merantau, mengikuti tempat tinggal suami atau istri yang belum diupdate di KTP dan KK, atau dalam rangka tugas kerja.

Bagi warga yang tidak tinggal sesuai KTP dan KKnya, dihimbau untuk membuat surat keterangan penduduk non permanen untuk memudahkan pendataan data dan bisa dipakai dalam kepentingan pengurusan administrasi.

Surat domisili atau surat keterangan penduduk non permanen dibutuhkan warga yang tinggal di luar alamat domisili KTP atau KK, juga untuk orang asing yang tinggal maksimal satu tahun dan tidak ingin menetap atau warga yang pindah domisili sementara.

Kepindahan sementara tersebut perlu dilaporkan ke Dinas Dukcapil agar mendapat status penduduk non permanen. Untuk bisa mendapatkan suratnya harus mendaftar terlebih dahulu di dinas setempat. Berikut syarat daftar penduduk non permanen dan cara daftar penduduk non permanen 2023.

Baca Juga : Tak Harus ke Kantor BPN, Ini 2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online!

Syarat Daftar Penduduk Non Permanen 2023

Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan, syarat daftar penduduk non permanen 2023 masih sama dengan aturan tahun 2022. Berikut syaratnya dilansir dari Dukcapil Kota Metro.

Syarat Daftar Penduduk Non Permanen:

  • KTP domisili asal.
  • KK domisili asal.
  • Mengisi formulir F.4-01 untuk pendaftaran pendaftar dan formulir F.4-02 untuk mengisi data anggota keluarga yang ikut serta.
  • Mengisi formulir F.4-03 untuk rekapitulasi penduduk non permanen nasional, F.4-04 untuk laporan penduduk non permanen provinsi, dan F.4-05 untuk laporan penduduk non permanen kota atau kabupaten.

Tulis nama dengan tulisan yang rapi, mudah dibaca, memakai huruf latin sesuai aturan bahasa Indonesia. Hindari menulis dengan singkatan untuk menghindari pengartian lain.

Cara Daftar Penduduk Non Permanen 2023

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, selanjutnya mengurus di dinas Dukcapil setempat, berikut cara daftar penduduk non permanen.

Cara Daftar Penduduk Non Permanen:

  • Datang ke ketua RT untuk surat pengantar. Formulir F.4-01 diisi di kelurahan, formulir akan ditandatangani lurah desa.
  • Serahkan formulir yang telah ditandatangani kepala desa ke Dukcapil, petugas akan lakukan verifikasi dan pengolahan data.
  • Surat Keterangan Penduduk Non Permanen akan dicetak oleh operator Dukcapil dan diserahkan kepada pemohon.

Adanya surat keterangan penduduk non permanen ini disediakan agar pemerintah bisa mengetahui berapa penduduk yang tinggal di luar wilayahnya, untuk mewujudkan ketertiban umum sehingga pemerintah bisa membuat kebijakan sesuai dengan kondisi atau kebutuhan masyarakat. Semoga bermanfaat!

Baca Juga : Cara Mengurus Balik Nama Motor 2023: Syarat Hingga Prosedurnya