Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Meninggal Dunia
Temukan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris pekerja yang telah meninggal si sini!
BaperaNews - Isu menarik mengenai klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang telah meninggal dunia menjadi perhatian publik belakangan ini.
Banyak yang bertanya-tanya apakah keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja yang telah meninggal masih bisa mengajukan klaim dan mengambil manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memberikan kejelasan atas hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat-syatat dan penjelasan resminya.
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan, memang ada kemungkinan bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mengajukan klaim asuransi kematian pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim ini akan melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kematian, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang mengalami kondisi cacat.
Hal pertama yang harus dilakukan oleh keluarga adalah melaporkan kejadian tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 30 hari sejak kejadian meninggalnya pekerja. Keluarga juga diwajibkan untuk mengajukan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Rumah Sakit atau Kelurahan setempat.
Baca Juga : Pengumuman! BPJS Ketenagakerjaan Versi Syariah Akan Segera Muncul
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, klaim tersebut dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan. Nilai klaim yang akan diterima juga akan disesuaikan dengan ketentuan dan skema manfaat yang berlaku
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada batasan waktu dalam pengajuan klaim. Jika klaim tidak diajukan dalam waktu tertentu setelah kejadian meninggalnya pekerja, maka klaim tersebut tidak akan diterima. Oleh karena itu, penting bagi keluarga yang berhak untuk segera melaporkan dan mengajukan klaim sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peringatan bahwa klaim asuransi kematian tidak dapat dilakukan jika pekerja yang meninggal tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau jika masa kepesertaannya telah berakhir sebelum meninggal dunia.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara teratur dan memastikan keaktifan kepesertaan mereka. Ini akan memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat mengakses manfaat asuransi yang telah dibayarkan oleh pekerja tersebut.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal
Untuk syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan peserta meninggal dunia, hal ini bisa diberikan kepada ahli waris yang berstatus pasangan atau anak dari pekerja. BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan kepada keturunan sedarah atau saudara kandung dari peserta jika anak dan pasangan peserta tidak ada.
Ahli waris dapat mengklaim BPJS ketenagakerjaan melalui persyaratan berikut.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja yang meninggal.
- E-KTP peserta dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku nikah apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta.
- Surat referensi kerja peserta.
- Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses dan persyaratan klaim asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Cara Dapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan 2023