Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya

Penjelasan lengkap tentang apakah SIM yang mati masih bisa diperpanjang. Simak Selengkapnya di sini!

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya
Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya. Gambar : Dok.polri.go.id

BaperaNews - Bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM), mengetahui kapan masa berlaku SIM mereka habis merupakan hal yang penting. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah SIM yang masa berlakunya telah lewat masih bisa diperpanjang? 

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Pertanyaan paling banyak mengenai, apakah SIM mati bisa diperpanjang. Jawabannya terdapat dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut peraturan tersebut, SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai dari tanggal penerbitan. 

Setelah itu, SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika masa berlaku SIM telah lewat, pemegang SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

Namun, ada pengecualian untuk kasus tertentu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan tersebut. 

Baca Juga : Ini Perbedaan Denda Tidak Membawa Sim dan Tak Punya Sim!

Dalam hal ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. 

Proses perpanjangan SIM dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat pelayanan yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Salah satu contoh dispensasi untuk perpanjangan SIM adalah saat libur panjang pekan. 

SIM yang habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM sedang libur bisa diperpanjang setelah libur tersebut berakhir.

Seperti yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial, pelayanan SIM di beberapa tempat, seperti Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling, dilibatkan pada tanggal tertentu. Pelayanan penerbitan SIM kemudian dibuka kembali setelah libur tersebut berakhir.

Dispensasi perpanjangan SIM hanya diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM sedang libur. 

Di luar tanggal tersebut, pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Hapus Tes Zig-Zag, Kelulusan Ujian Sim C Capai 80-90 Persen