Segini Biaya Telat Perpanjang SIM Terbaru
Telat perpanjang SIM? Kenali biaya terbaru yang berlaku agar bisa mengatur ulang waktu perpanjangan dan menghindari biaya tambahan yang tidak diinginkan.
BaperaNews - Punya SIM yang hampir habis masa berlakunya? segera perpanjang ya, jangan sampai lewat masa berlakunya. Sebab semua pemilik SIM harus perpanjang SIMnya sebelum masa berlaku habis, jika sudah terlewat waktu, maka pengguna tidak bisa lagi memperpanjangnya, harus membuat dengan prosedur pembuatan SIM baru yakni dengan menjalani tes tertulis, psikis, hingga praktik dari awal.
SIM Indonesia punya masa berlaku 5 tahun, untuk itu, pemiliknya wajib memperpanjang tiap 5 tahun sekali sebelum masa berlaku habis, masa SIM habis bukan berdasarkan tanggal lahir, namun berdasarkan waktu ketika SIM itu dibuat.
Jika sampai terlewat, harus bersedia membuat dari awal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri 5/2021 tentang SIM Pasal 4 ayat 3.
“Dalam hal SIM terlewat masa berlakunya sebagaimana dimaksud di ayat 1 dan ayat 2 harus diajukan penerbitan SIM baru” bunyi pasal tersebut.
Membuat SIM baru, artinya pengaju harus siap ikut ulang beragam tesnya seperti tes teori, praktik, psikis, dan kesehatan. Pengaju juga harus menyertakan sejumlah syarat administrasi.
Berikut syarat administrasi perpanjang SIM hingga biaya perpanjang SIM terbaru.
Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Syarat Administrasi Perpanjang SIM Terbaru :
- Formulir pendaftaran SIM secara manual atau bukti pendaftaran elektronik
- Fotocopy identitas diri atau e-KTP
- Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi maksimal 6 bulan setelah diterbitkan
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah dan sidik jari hingga retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran biaya pembuatan SIM
Biaya Pembuatan SIM di Indonesia :
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120 ribu
- SIM C, C I, dan C II: Rp 100 ribu
- SIM D dan D I: Rp 50 ribu
- SIM Internasional: Rp 250 ribu
Biaya Perpanjang SIM Terbaru :
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu
- SIM Internasional: Rp 225 ribu
Jadi untuk Anda yang telah memiliki SIM, jangan lupa kapan masa berlakunya habis dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis ya, agar Anda tak perlu menjalankan tes ulang dari awal.
Perpanjang SIM biasanya hanya diisi dengan foto wajah terbaru dan tes kesehatan. Perpanjang SIM bisa dilakukan di hari kerja dengan datang langsung ke kantor atau secara online di aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Demikian informasi tentang biaya perpanjang SIM terbaru dan resikonya jika terlambat memperpanjang, semoga bermanfaat!
Baca Juga : Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun Saja