Nominal Gaji Ke-13 PNS Yang Bakal Cair 1 Juli, Bikin Ngiler!
Gaji ke-13 bakal cair 1 Juli 2022, banyak yang bertanya terkait jumlah, nominal, angka hingga besarannya. Berikut hitungan gaji ke-13 PNS
BaperaNews - Diketahui, Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair mulai 1 Juli 2022. Tentu banyak yang bertanya-tanya nominal gaji ke-13 atau berapa jumlah gaji ke-13 yang bakal cair.
Nah untuk menjawab itu semua, Tim Redaksi Baperanews.com telah merangkumnya untuk anda
Besaran Gaji Ke-13 PNS Yang Cair 1 Juli
Aturan pencairan Gaji ke-13 PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yan didalamnya dijelaskan bahwa Gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok PNS lalu ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat. Dari jumlah itu, khusus pada tahun ini akan ditambahkan lagi 50% dari tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Wah gede banget kan berarti? Tentu Gaji ke-13 ini dimaksudkan untuk meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Nah ayo kita mulai hitung nominalnya ya!, pertama kita perlu mengetahui gaji pokok PNS terlebih dahulu sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019
Besaran Gaji PNS yang diatur sesuai golongan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 :
Tabel Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Tabel Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tabel Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Nah setelah dapat angka Gaji Pokok PNS, maka ditambah dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan maksimal 3 anak
- Tunjangan Suami/Istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan lainnya bila ada
- Tunjangan Makan sebesar :
Rp 35.000 untuk golongan I dan II,
Rp 37.000 untuk golongan III, dan
Rp 41.000 untuk golongan IV.
Setelah Gaji pokok, dan seluruh tunjangan, maka ditambahkan lagi dengan 50% dari tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat ataupun peringkat jabatan. Lumayan kan, tertarik jadi PNS?
Baca Juga : Siap-Siap! Mobil Dinas TNI Polri dan CC Besar Bakal Dilarang Beli Pertalite