ASN, Honorer dan Pelajar Berkomplot Bobol Brankas KPU Papua Barat

Tim Polda Papua Barat berhasil menangkap 3 pelaku pembobol kantor dan pencuri brankas di kantor KPU Papua Barat pada (26/12/21) lalu, 3 pelaku tersebut ialah seorang ASN, Honorer dan pelajar.

ASN, Honorer dan Pelajar Berkomplot Bobol Brankas KPU Papua Barat
Polda Papua Barat merilis penangkapan tiga pelaku pembobol brankas KPU, Rabu 26 Januari 2022. Gambar : KabarPapua.com/ Dok. Irsye Simbar

BaperaNews - Direktorat Scorpion Kriminal Umum tim Polda Papua Barat berhasil menangkap pelaku pembobol kantor dan pencuri brankas di kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Papua Barat pada 26 Desember 2021 lalu. Dari pemeriksaan, uang sekitar Rp 60.200.000 yang sebelumnya diletakkan di dalam brankas telah habis dipakai.

Para pelakunya ialah Daud (49), Nikolas (49), dan Gerson (19). “Daud itu dia yang jadi otaknya perampokan, dia mantan narapidana di Lapas Manokwari, dia saat ini bekerja sebagai Honorer di kantor Dinas Perhubungan Manokwari. Kalau Gerson masih pelajar, dan Nikolas adalah ASN di kantor Dishub yang sama dengan Daut” ujar AKBP Robertus, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat kepada wak media Rabu 26 Januari 2022.

Robert mengatakan timnya membekuk Daud saat ia berada di rumah pada 22 Januari 2022, dan dari hasil penyelidikan serta pengembangan tim polisi, sehari kemudian juga dibekuk tersangka lainnya yakni Nikolas dan Gerson.

Sebelum melakukan aksinya pada Desember tahun lalu, mereka melakukan pemetaan di lokasi, mereka merusak CCTV yang ada di kantor dan sekitar lokasi untuk menyembunyikan jejak, dan mereka merampok pada jam 23.30 WIT tengah malam saat kantor sepi dengan memakai kendaraan roda empat yang disewa, mereka berbagi tugas untuk bisa mencuri uang di brankas KPU tersebut dan membaginya bersama untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Bentrok Di Maluku, Ratusan Lansia dan Anak Mengungsi ke Hutan

“Saat beraksi, mereka ASN, Honorer dan pelajar memulai di belakang gedung trails besi di jendela dicongkel pakai linggis lalu menyelinap mengambil brankas, ada 2 brankas yang diambil, ukurannya kecil. Setelah itu mereka melarikan diri dan menggasak uang Rp 60 juta lebih yang ada di dalam brankas, brankas itu juga dibuang ke jurang Gunung Meja untuk menghilangkan jejak” jelas Robert.

Uang tersebut sendiri adalah uang sisa keperluan perjalanan dinas yang disimpan sementara di dalam brankas, kini pelaku mendekap di tahanan polda Papua Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 dan 480 juncto pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Nikolas yang merupakan ASN dan Daud yang merupakan tenaga kerja Honorer di Dishub kini pun harus siap kehilangan pekerjaan mereka, akibat perbuatannya mereka diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan Gerson yang masih pelajar akan dilibatkan orang tua serta perwakilan dari Dinas Pendidikan selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Polisi Kumpulkan Tokoh Adat Usai Bentrok Dua Kelompok di Sorong