Update! Anies Umumkan Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta, Kini Menjadi Rp 4,6 Juta

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854. Berikut Informasinya !

Update! Anies Umumkan Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta, Kini Menjadi Rp 4,6 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gambar : Suara.com/ Dok. Fakhri

BaperaNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan upan minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi sekitar 5,1 persen atau senilai dengan Rp225.667 dari tahun sebelumnya. Dengan revisi kenaikan UMP menjadi Rp4.641.854. Sebelum direvisi kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12), Anies menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Selain itu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 – 4 persen). Sementara proyeksi dari Institute For Development of Economics and Finances (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.

“yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata dia menambahkan.

Ia juga menegaskan, bahwa keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelumnya pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir dalam 8,6%.

Oleh karena itu, menurut Anies revisi kenaikan ump sebesar 5,1 persen ini merupakan suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Keputusan ini juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

“Kami menilai 5,1 persen di suatu wilayah tertentu bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat" tuturnya.

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua", sambungnya.

Sebelumnya, Anies hanya menetapkan UMP DKI sebesar Rp4.453.935,53 pada 2022 mendatang. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp37.749.

Anies saat itu mengatakan, kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.