Guru Ngaji Cabuli 10 Murid Di Depok, MUI Kecam Dan Minta Di Hukum Seberat-Beratnya

Kasus pencabulan kembali terjadi, Kini seorang guru ngaji di Beji, Depok diduga mencabuli 10 murid anak perempuan dibawah umur, hal itu membuat MUI kesal dan meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya !

Guru Ngaji Cabuli 10 Murid Di Depok, MUI Kecam Dan Minta Di Hukum Seberat-Beratnya
Polisi memamerkan guru ngaji yang mencabuli 10 anak muridnya di Depok. Gambar : dok. Polda Metro Jaya

BaperaNews - Tak henti-hentinya kasus pencabulan, Seorang guru ngaji di Beji, Depok, Jawa Barat diduga mencabuli 10 murid yang merupakan anak perempuan di bawah umur. Pelaku yang berinisial MMS (52) diduga melakukan pencabulan sejak Oktober hingga Desember 2021.

"Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban. TKP-nya sendiri adalah bertempat di Majelis Taklim Fisabilillah Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan

Zulpan menyampaikan MMS kerap membujuk para korbannya. Bahkan, MMS kerap memaksa para muridnya untuk menuruti kemauannya, yakni dengan memegang bagian vitalnya.

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," ujarnya.

Menurut Zulpan, MMS melancarkan aksinya ini sesudah mengajar ngaji kepada para korban di majelis taklim tersebut. Waktu belajar ngaji pun digelar setiap pukul 17.00 WIB hingga selesai Magrib.

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," katanya.

Zulpan menjelaskan bahwa terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini usai salah satu dari korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua lainnya.

"Dia memiliki dua istri, dan anaknya sudah besar ada yang sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya ini, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian, ia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHP. Pihak kepolisian pun masih mendalami keterangan MMS dan menggali kemungkinan adanya korban lain.

"Dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia pun mengecam MMS dan meminta agar pelaku dihukum berat agar memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Sehingga kalau kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas, Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Menurut Badriyah, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Dia menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut merupakan satu di antara fenomena gunung es.

"Sehingga memang negara ini sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Kasus yang keluar itu fenomena gunung es saja, sebetulnya kasus itu banyak sekali tetapi kan tidak semua korban berani bicara. Bisa juga dia malah dilaporkan balik karena memang peraturan perundang-undangan yang ada di kita belum cukup memberikan perlindungan maksimal kepada korban," kata dia.

Duh, jadi bingung ya. Dimana tempat yang aman untuk anak kita ?