TikToker Jhon LBF Digugat Kasus Penipuan Senilai Rp 1,8 Miliar
TikToker Jhon LBF lewat PT Lima Sekawan (Hive Five) digugat kasus penipuan senilai Rp 1,8 miliar oleh perusahaan kliennya.
BaperaNews - TikToker Jhon LBF digugat kasus penipuan oleh kliennya, gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan yang diklaim miliknya, yaitu PT Lima Sekawan (Hive Five).
Arif Edison selaku kuasa hukum penggugat Hive Five menyatakan bahwa kasus penipuan ini berawal sejak tahun 2022 dimana kliennya melakukan suatu perjanjian dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp 800 juta sebagai upah kepada John LBF yang mengaku dapat menangani kasus hukum.
Akan tetapi, setelah diserahkan kepada Jhon LBF banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Namun ternyata Jhon LBF tidak memiliki kompetensi hukum.
Dalam pernyataannya saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/02) kemarin, Arif Edison menjelaskan bahwa kasus penipuan ini bermula pada 2022 untuk jasa hukum, dimana perusahaan Hive Five sama sekali tak memiliki kompetensi bidang hukum, mereka bukan lawyer, pengacara atau advokat Undang-undangnya juga telah jelas.
Baca Juga : Kronologi Jessica Iskandar Jadi Korban Penipuan Hingga Rugi Rp 9,8 miliar
Arif Edison melanjutkan, usai mendapatkan upah sebesar Rp 800 juta, Jhon LBF tidak menjalani pekerjaan yang diharapkan kliennya. Hal itu terbukti melalui laporan keuangan, audit, serta pajak yang dilakukan.
Tak hanya itu, bahkan John LBF juga meminta uang tambahan untuk menyewakan kantor.
Lalu Arif Edison menjelaskan bahwa ia merasa sebagai korban dan ia juga mengetahui bahwa Hive Five itu bukan milik mereka, namun pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di laman kementerian dan ternyata mereka telah menzolimi para pendirinya terdahulu, Arif juga menilai jika mereka telah merampas sahamnya dengan cara yang ilegal.
Arif Edison menilai bahwa Jhon LBF ini tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Terlebih dengan modal Rp 100 juta tak memungkinkan untuknya membayar brand ambassador seperti Vicky Prasetyo serta memiliki cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam waktu satu tahun saja.
Sehingga, Jhon LBF digugat kasus penipuan dengan kerugian senilai Rp 1,8 miliar dan penipuan yang dilakukan oleh Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five yang selama ini diketahui oleh masyarakat.
Arif Edison telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023 lalu. Arif Edison pun berharap pihaknya dapat mendapatkan keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semuanya.
Baca Juga : Makin Marak, Begini Modus-Modus Penipuan Lewat WhatsApp