MA Larang, PN Jakut Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama
Keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan pernikahan beda agama, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan edaran melarangnya.
BaperaNews - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) dengan Nomor 2/2023 yang melarang hakim memberikan izin pencatatan pernikahan beda agama.
Namun, keputusan ini tampaknya tidak sepenuhnya diterapkan, terutama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Meskipun SEMA tersebut dikeluarkan oleh Ketua MA Syarifuddin pada 17 Juli 2023, PN Jakut masih memberikan izin kepada sepasang kekasih, GA dan RY, untuk melangsungkan nikah beda agama.
GA, seorang pria beragama Katolik, dan RY, seorang perempuan beragama Protestan, telah mengajukan permohonan pernikahan mereka ke PN Jakut. Meskipun MA telah mengeluarkan edaran yang melarang nikah beda agama, hakim di PN Jakarta Utara tetap mengizinkannya.
Pada tanggal 8 Agustus 2023, hakim tunggal Yuli Effendi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama GA dan RY di jakarta utara.
Alasan yang diberikan adalah bahwa meskipun mereka memiliki keyakinan agama yang berbeda, keduanya masih dalam lingkup satu iman. Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 35 huruf a UU Adminduk dan Pasal 50 ayat 3 Permen 108/2019.
Baca Juga : MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama
Meskipun pernikahan GA dan RY sudah dilangsungkan secara agama di sebuah gereja di Jakut dan memiliki Surat Perkawinan (testimonium matrimoni), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara awalnya menolak untuk mendaftarkan pernikahan tersebut.
Alasan penolakan adalah adanya perbedaan agama antara keduanya, yang memerlukan penetapan pengadilan.
Namun, hakim Yuli Effendi memutuskan bahwa pernikahan antara pemohon I (GA) dan pemohon II (RY) tidak dapat dianggap sebagai nikah beda agama. Menurut hakim, keduanya masih dalam lingkup satu keimanan meskipun berasal dari agama yang berbeda.
Keputusan ini menciptakan kebingungan mengenai penerapan SEMA yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Hal ini juga mencerminkan tantangan dan kompleksitas dalam menghadapi kasus nikah beda agama di Indonesia, di mana aspek hukum dan agama seringkali bertemu. Keputusan hakim di pengadilan negeri ini tentunya memicu perdebatan lebih lanjut mengenai konsistensi dalam penerapan hukum terkait pernikahan beda agama di negara dengan beragam latar belakang agama.
Sementara Mahkamah Agung telah mengeluarkan edaran yang jelas melarang hakim memberikan izin pencatatan pernikahan beda agama, keputusan di PN Jakarta Utara menunjukkan bahwa penerapannya belum merata di seluruh tingkatan pengadilan.
Masalah ini dapat memberikan dorongan untuk refleksi lebih mendalam mengenai hukum pernikahan beda agama di Indonesia dan bagaimana konsistensi dapat ditegakkan di seluruh wilayah.
Baca Juga : Hakim MK Usul Negara Agar Lepas Tangan Pada Nikah Beda Agama