Kesal Gegara Suara Toa, Pria di Batam Bacok Guru Tahfiz
Seorang pria di Batam ditangkap karena membacok guru ngaji dan pengelola Rumah Tahfiz Al Qur’an akibat kesal dengan suara toa masjid. I
BaperaNews - RE (46), pria asal Batam ditangkap polisi usai membacok guru ngaji sekaligus pengelola Rumah Tahfiz Al Qur’an di Batam, Kepri berinisial SD (40).
Pelaku menyebut ia nekat berbuat pembacokan karena kesal mendengar suara toa atau pengeras suara di masjid yang menjadi lokasi korban mengaji.
Pembacokan terjadi di Kavling Siap Bangun Belian Tua Blok A Nomor 19 Kota Batam pada hari Minggu (27/8). Sebelum masalah ini terjadi, RE dan SD memang telah memiliki masalah pribadi.
“Jadi pelaku RE membacok guru karena kesal dengan suara toa di Rumah Tahfiz yang dikelola korban. Pelaku merasa terganggu dengan suara toa. Pelaku meminta korban mematikan suara toa itu” terang Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia hari Senin (28/8).
Pelaku awalnya melempar tanah ke atap Rumah Tahfiz. Korban yang tidak terima keluar rumah dan cekcok dengan pelaku. Pelaku pun makin emosi, menyerang korban dengan senjata tajam dan terjadilah kasus pembacokan.
RE membacok guru SD di kepala, wajah, tangan, dan paha. Warga setempat yang mengetahui peristiwa ini memberi melerai keduanya. Korban dibawa ke RS Elizabeth dan pelaku dilaporkan ke polisi.
Baca Juga : Hakim Loloskan Menag Yaqut Cholil dari Gugatan soal Toa Masjid
“Korban keluar rumah marah karena atapnya dilempari tanah. Disitu pelaku makin emosi, pelaku ternyata sudah membawa parang dan dihujankan pada tubuh korban. Rumah pelaku dan korban memang bersebelahan” imbuhnya.
Mendapat laporan dari warga, polisi menuju lokasi kejadian. Pelaku diamanan tanpa perlawanan. Pelaku mengaku ia memang kesal mendengar suara toa yang menurutnya menganggunya dan ketika ia meminta korban mematikan, korban tidak menurutinya.
“Pelaku dan barang bukti senjata tajam parang telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk pengembangan lebih lanjut” pungkas Betty.
Aturan toa masjid sebenarnya telah diatur dalam SE Menteri Agama 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dimana volume pengeras suara yang diperbolehkan maksimal 100 dB dengan harapan tidak mengganggu warga sekitar mengingat masyarakat Indonesia terdiri dari agama dan kalangan yang beragam.
Bisa juga ada masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu seperti memiliki anak bayi atau tidak nyaman dengan suara keras. Aturan toa masjid dalam SE Menag 5/2022 diharap bisa menjadi acuan.
Belum diketahui korban SD telah melaksanakan aturan toa masjid sebagaimana SE Menag 5/2022 atau tidak, kasus masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca Juga : Sadis! Wanita Dibacok saat Berboncengan Motor di Sukabumi