2 Polisi Melanggar Kode Etik Profesi Kasus Penganiayaan Di HolyWings, Yogya

Langgar kode etik profesi 2 anggota polisi terlibat kasus penganiayaan di HolyWings, Yogya.

2 Polisi Melanggar Kode Etik Profesi Kasus Penganiayaan Di HolyWings, Yogya
Polisi melanggar kode etik profesi kasus penganiaayaan di HolyWings, Yogya. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianta menyatakan ada dua orang anggota Polres Sleman diduga melanggar kode etik profesi dalam kasus penganiayaan di HolyWings Yogyakarta hari Jumat lalu 4 Juni 2022.

Yulianta mengatakan, kedua anggota Polres Sleman tersebut berinisial LV dan AR. “Keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman” ujarnya Minggu malam (5/6).

Dugaan keterlibatan dua anggota polisi di HolyWings tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdir Paminal Propam Polda DIY kepada 17 orang saksi yang diduga mengetahui kasus penganiayaan Bryan Yoga (korban). Para saksi merupakan 13 anggota polri atau personel yang melanggar kode etik profesi yang saat itu sedang ditugaskan di lokasi kejadian dan empat orang ialah masyarakat umum.

Peristiwa penganiayaan di HolyWings pun menjadi perhatian Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta yang kemudian memberi instruksi kepada Kabid Propam untuk menjalankan proses hukum kepada terduga yang melanggar sesuai dengan aturan dan jenis kesalahannya. “Sehingga dalam waktu dekat, dua anggota yang terlibat akan dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri/ KEPP” imbuh Kombes Pol Yulianta.

Sebelumnya, viral seorang pengunjung Holywings Yogya bernama Bryan Yoga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang pada Jumat malam.

Baca Juga : Penganiayaan Warga Yogyakarta Di HolyWings, Diduga Salah Satu Polisi Terlibat

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Bryan pada jam 23.30 WIB diprovokasi oleh seseorang berinisial C yang ujungnya terjadi perkelahian di depan tempat parker HolyWings. C kemudian memanggil rekannya berinisial L dan L mengumpulkan semua petugas keamanan yang berjaga termasuk tukang parkir dan preman, diduga ada oknum polisi diantara mereka.

“Ketika berkelahi, Bryan dihajar selama 1 jam oleh 20 orang termasuk oknum polisi” jelas keluarga Bryan.

Bryan dan Albert diberi pilihan untuk menyelesaikan masalah di Polres Sleman bersama C dan L, namun ketika berada di Polres Sleman, Yogya Bryan dan Albert justru kembali dianiaya oleh petugas yang ada disana.

Sedangkan Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menyebut Bryan sempat ketabrak mobil ketika pergi dari Mapolres Sleman. “Bhawa ketika diamankan oleh piket Reskrim, korban melarikan diri ke luar Polres Sleman hingga tertabrak mobil yang sedang lewat” ujarnya hari Minggu (5/6).

Kasus ini pun masih dalam penyelidikan motif dari tindak penganiayaan dan kronologisnya untuk bisa memenuhi keadilan bagi Bryan, Albert, maupun semua pihak yang terlibat.