Jabodetabek PPKM Level 3, Fasiltas Umum Tutup Jam 9 Hingga Larangan Makan di Resepsi Pernikahan
PPKM level 3 resmi diterapkan di wilayah Jabodetabek karena kasus covid-19 yang terus melonjak. Simak aturan lengkap yang berlaku selama ppkm berlangsung dibawah ini!
BaperaNews - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek kini resmi naik menjadi level 3. Setelah dua minggu terakhir wilayah DKI Jakarta masuk dalam wilayah PPKM level 2. Status PPKM level 3 ini akan berlaku hingga 14 Februari 2022.
Dalam aturan baru ini pemerintah pun melakukan sejumlah pengetatan guna mengurangi penyebaran Covid-19 akibat dari varian baru yakni Omicron yang beberapa hari terakhir kasusnya melonjak tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.
Aturan tersebut masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 salah satu aturannya yakni terkait jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3.
Pemerintah menyampaikan aturan terkait tamu resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 dibatasi dengan jumlah tamu yakni 25% dari kapasitas ruangan secara total serta tidak diperkenankan untuk menyediakan makan di tempat atau prasamanan.
"Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Ingat! 5 Obat Ini Sudah Tidak Bermanfaat Dalam Penanganan Covid-19
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah daerah aglomerasi di Indonesia statusnya naik menjadi level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Diketahui wilayah Indonesia yang memasuki wilayah aglomerasi kritertia PPKM level 3 yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Cirebon, Kediri, dan Pamekasan. Luhut mengatakan kenaikan level ini terjadi bukan hanya karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut. Namun, karena rendahnya angka tracking.
Terkait dengan kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aturan PPKM level 3 Jabodetabek, dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin.
Selain itu, terdapat beberapa penyesuaian lainnya yakni industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika 75 persen karyawan yang telah menerima vaksin dosis kedua dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dan terdapat beberapa penyesuaian jam operasi di supermarket, pasar rakyat, hingga mall. Diketahui supermarket dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Anak berusia 12 tahun masih diperbolehkan masuk ke dalam mall atau supermarket dengan syarat telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama. Aturan ini pun berlaku untuk restaurant, café, dan bioskop.
Baca Juga: Terungkap Pasutri Yang Positif Covid-19 Yang Jalan-Jalan ke Malang Merupakan Warga Kalimantan Timur