Prajurit TNI di Kupang Jadi Tersangka Pengeroyokan Nenek Hingga Tewas

Serka DIN, salah satu prajurit TNI di Kupang menjadi tersangka terkait kasus pengeroyokan nenek Kensini Sakh (61) hingga meninggal dunia. SImak berita lengkapnya!

Prajurit TNI di Kupang Jadi Tersangka Pengeroyokan Nenek Hingga Tewas
Prajurit TNI di Kupang Jadi Tersangka Pengeroyokan Nenek Hingga Tewas. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Serka DIN, anggota TNI Kodim 1604 Kupang NTT menjadi tersangka kasus pengeroyokan nenek Kensini Sakh (61) hingga meninggal dunia. Hal ini dijelaskan oleh Komandan Denpom IX 1 Kupang, Joao cecar da Costa hari Selasa, 8 Februari 2022, “Sudah ditetapkan jadi tersangka, penahanan sudah dilakukan sejak Jumat 4 Februari 2022 lalu” ujarnya.

Joao mengungkap, penetapan anggota TNI yakni Serka DIN jadi tersangka dilakukan setelah penyidik dari Denpom memeriksa saksi termasuk Serka DIN. Ada 6 saksi yang diperiksa yakni Yanser (34), MN, dan Nia. Ia mengungkap sudah menerima berkas dari penyidik Kupang dan langsung registrasi laporan tersebut. “Kita lakukan gerak cepat” tegasnya.

Setelah melakukan registrasi, pihaknya memeriksa tiga saksi yakni Yanser, MN, dan Nia tersebut yang kini mereka semua juga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polres Kupang. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP di rumah korban di Desa Bone, Nekamese, Kupang.

“Setelah pemeriksaan Serka DIN anggota TNI Kodim 1604 dan saksi lainnya, mereka mengakui perbuatan mereka sehingga kami langsung lakukan olah TKP dan para saksi di TKP juga sudah diperiksa” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Sebelumnya peristiwa pengeroyokan dilakukan Serka DIN dengan tiga orang tersangka lain pada 24 April 2021 dengan alasan korban dituduh menjadi dukun santet. Korban pun meninggal dunia pada 18 Mei 2021 akibat tindak pengeroyokan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah suami korban, Fergi Lensini (61) lapor ke Polsek Kupang Barat tanggal 17 Juni 2021, tentang pengeroyokan yang membuat istrinya meninggal dunia. Dari laporan tersebut kemudian diperiksa beberapa saksi.

Untuk membuat kasus jelas dan mendapat bukti, pada 10 November 2021 makam dibongkar dan dilakukan otopsi pada jenazah korban agar jelas penyebab kematian korban. Ternyata memang didapat tanda kekerasan di tubuh jenazah korban berupa memar di depan dan kepala atas, memar di wajah, perdarahan di selaput keras otak, dan bahkan beberapa tulang dada patah.

Usai melakukan gelar perkara, akhirnya keempat orang dijadikan tersangka termasuk anggota TNI dan mereka mengakui perbuatannya. Kini polisi masih menyelidiki motif keempat tersangka tersebut hingga melakukan tindak keji pada seorang lansia yang membuat meninggal dunia, dugaan sementara karena menuduh korban adalah dukun santet, namun akan terus didalami kasusnya.

Baca Juga: Fakta Dibalik Video Viral TNI Piting Warga Paksa Lakukan Vaksin di Depok, Ternyata ODGJ!