Pengasuh Anak Aghnia Punjabi yang Lakukan Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara
Pengasuh anak Aghnia Punjabi, IPS, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan bukti CCTV, menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pengasuh anak Aghnia Punjabi, dikenal dengan inisial IPS, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi. Penganiayaan yang terjadi pada Kamis, (28/3), di kediaman korban, telah menyita perhatian publik setelah Aghnia Punjabi melaporkan insiden tersebut ke Polres Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengumumkan bahwa IPS kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kejadian ini bermula ketika IPS menginformasikan kepada Aghnia dan suami bahwa anaknya (JAP) terjatuh hingga memar di mata sebelah kiri dan kening.
Namun, kecurigaan muncul saat foto-foto luka dikirimkan kepada Aghnia Punjabi, yang saat itu berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan. Melalui pemeriksaan DVR CCTV di kamar anaknya, Aghnia Punjabi terkejut menemukan bukti penganiayaan yang dilakukan oleh IPS.
Polresta Malang Kota, dengan cepat merespons laporan ini dan melakukan penyelidikan yang mendalam. Bukti-bukti dari rekaman CCTV menunjukkan IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih anak tersebut.
Selain itu, hasil visum sementara dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang menunjukkan adanya luka memar dan goresan pada tubuh korban. Menurut Kombes Pol Budi Hermanto.
"Ancaman hukuman penjara lima tahun, tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak 100 juta rupiah," tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca Juga: Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Pengasuh hingga Babak Belur
Pengakuan IPS terhadap motif di balik tindakan kekerasannya mencakup alasan pribadi dan tekanan psikologis, termasuk kejengkelan karena korban tidak mau diobati.
"Ada beberapa faktor pendorong personal, pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sedang sakit," ungkap Kompol Danang Yudanto dari Satreskrim Polresta Malang Kota. Namun, Aghnia Punjabi menolak alasan tersebut dan menganggapnya tidak masuk akal.
Dalam menghadapi kasus ini, Polresta Malang Kota telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan mengirimkan barang bukti CCTV kepada laboratorium digital forensik yang ada di Polda Jawa Timur.
Kasus penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi ini tidak hanya menyoroti masalah kekerasan terhadap anak tetapi juga mengangkat pentingnya pemilihan pengasuh anak yang tepat dan terpercaya.
Sebelum insiden terungkap, Aghnia Punjabi sempat membagikan masalah penganiayaan ini melalui akun Instagramnya, mengungkap identitas IPS yang direkrut dari salah satu agensi penyalur tenaga kerja terkenal.
Baca Juga: Penganiayaan Barista Wanita di Coffee Shop Jaksel, Polisi Masih Selidiki Pelaku