6 Anggota Dishub Kabupaten Tangerang Dipecat Usai Melakukan Pungli Truk Tanah
6 anggota dishub Kabupaten Tangerang dipecat karena lakukan pungli dari Truk Tanah
BaperaNews - Setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada truk tanah, sebanyak 6 pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang resmi dipecat.
Agus Suryana selaku Kepala Dishub Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa tidak ada kompromi terhadap oknum anggota yang melakukan pungutan liar terhadap truk pengangkut tanah yang melintas.
Mengutip dari SINDOnews pada hari Senin (27/09/2021), Agus Suryana berkata bahwa masyarakat sebenarnya telah mengetahuinya kalau anggota dishub ketahuan maka resikonya pasti dipecat, dan sudah 6 anggota dishub yang Agus pecat.
Agus Suryana menyampaikan bahwa terkait tudingan terdapat oknum anggota Dishub Kabupaten Tangerang yang telah melakukan pungli pada truk tanah di perbatasan Parung telah diselidiki.
Agus menambahkan bahwa setelah pihaknya menelusuri terkait adanya pungli truk tanah yang dilakukan oleh oknum, dan benar ternyata anggota Dishub Bogor di perbatasan Parung.
Akan tetapi yang melakukan pemungutan pungli tersebut masyarakat sekitarnya kalau sedang macet.
Di sisi lain, Sukri yang merupakan warga sekitar juga berpendapat bahwa terkait kabar pungli yang telah dilakukan oleh anggota Dishub Kabupaten Tangerang sudah menjadi rahasia umum disana.
Akan tetapi, Sukri menyebut bahwa pungli tak secara langsung dilakukan oleh oknum anggota tersebut.
Sukri menyampaikan bahwa yang diambil oleh masyarakat Rp 20.000. Setelah itu, warga melakukan setoran ke oknum anggota tersebut. Oleh karena itu, saat aksi markas Dishub menjadi sasaran vandal.
Tidak hanya pungli oknum anggota Dishub, aksi spontan warga yang memblokade jalan truk tanah di Tangerang juga dipicu oleh operasional truk tanah dan tronton yang kerap dilanggar dan merugikan masyarakat.