PPKM Di Jabodetabek Berubah Dari Level 2 Ke Level 1
Pemerintah RI lakukan revisi terkait kebijakan status PPKM untuk wilayah Jabodetabek dari PPKM level 2 menjadi PPKM level 1 di Jabodetabek Jawa dan Bali.
BaperaNews - Pemerintah melakukan revisi terkait dengan kebijakan status PPKM untuk wilayah Jabodetabek. PPKM Jabodetabek diketahui direvisi menjadi level 1, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai level 2.
Aturan PPKM Level 1 tersebut telah ditetapkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, memang sudah dikonfirmasi lebih lanjut kepada Safrizal sebagai Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional terkait dengan perubahan status tersebut.
“Benar,” imbuh Safrizal (6/7).
Sebelumnya memang benar adanya pemerintah telah menetapkan status PPKM Jabodetabek pada level 2 melalui Inmendagri No 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada hari Selasa 5 Juli 2022.
Aturan terkait dengan perubahan status PPKM Jabodetabek yang semula level 2 menjadi level 1 mulai aktif tanggal 6 Juli 2022 hingga tanggal 1 Agustus 2022. Dengan adanya aturan baru yang telah terbit, artinya aturan terkait dengan pemberlakukan PPKM level 2 dinyatakan sudah tak berlaku lagi.
Baca Juga : Vaksinasi Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan Dan Masuk Mall
Apa Sih Alasan Dibalik Revisi PPKM Level 2 Tersebut?
Menurut pandangan dan penilaian dari Kemendagri, bahwa terjadi tren kasus yang terus mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.
“Dalam satu minggu ini, kami telah mengamati dan melihat adanya penurunan setiap harinya. Ini artinya wilayah aglomerasi Jabodetabek sudah melewati puncak penularan Covid-19,” ujar Safrizal (6/7).
Dengan adanya perkembangan baik itu, Kemendagri memprediksikan bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek bisa kembali menjadi berstatus level 1 dalam kurun waktu satu atau dua minggu yang akan datang.
Safrizal juga menegaskan bahwa perubahan yang telah dilakukan tersebut bertujuan untuk bisa menjaga segala aspek yang berkaitan dengan kesehatan dan memperhatikan perkembangan pemulihan ekonomi yang saat ini terus membaik.
“Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut, mengingat peraturan yang ada pada inmendagri akan berlalu setelah 1 bulan dan mempertimbangkan jumlah kasus yang terus melandai, maka diperkirakan status PPKM Level 2 akan dikembalikan menjadi PPKM level 1” imbuhnya.