Pasutri di Serang Bobol Bank BRI Senilai Rp 5,1 Miliar untuk Belanja Mewah
Pasangan suami istri FRW (38) dan HS (40) sukses membobol rekening bank BRI senilai Rp 5,1 miliar menggunakan modus kartu kredit.
BaperaNews - Sebuah kasus pembobolan bank BUMN menggemparkan masyarakat. Pasangan suami istri FRW (38) dan HS (40) sukses membobol rekening bank BRI senilai Rp 5,1 miliar. Menggunakan modus kartu kredit, pasutri ini mengalihkan saldo tersebut untuk membeli barang-barang mewah, mulai dari tas hingga mobil mewah.
Kasus ini terungkap saat Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menggelar konferensi pers di kantor Kejati Serang pada Kamis (26/10/2023). "Kartu kredit, dibelanjakan sama tersangka untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," ungkap Didik.
Baca Juga : Alasan WNA China Jadikan Batam Sebagai Markas Penipuan
Dengan dana hasil pembobolan bank BRI, FRW, yang diketahui sebagai Priority Banking Officer (PBO) di BRI BSD, bersama suaminya HS, membeli barang-barang mewah termasuk mobil merek Mercy dan Honda CRV. Sebagai langkah awal penegakan hukum, kedua mobil tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.
Sebagai orang dalam atau karyawan di BRI, FRW berperan dalam proses pembukaan rekening bank. Adapun HS, yang bekerja sebagai pegawai swasta, bertugas menyediakan identitas palsu sebagai syarat pembukaan rekening dengan saldo awal sebesar Rp 500 juta. Didik mengungkap, "Dia orang dalem, orang BRI, dia bawa KTP fiktif dulu. Tapi diisi modal Rp 500 juta dulu, otomatis dia jadi nasabah prioritas yang bisa mendapat kartu kredit yang limitnya sama Rp 500 juta."
HS, dalam rangka memuluskan aksinya, membuat hingga 41 KTP palsu untuk membobol dana bank tersebut. Didik menjelaskan bahwa identitas yang digunakan HS bukan berasal dari data nasabah BRI. "Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas," tutur Didik.
Kasus pembobolan bank BRI ini terjadi sejak 2020 hingga 2021. Keduanya menjalankan aksinya dengan licik dan terstruktur, memanfaatkan celah yang ada pada prosedur perbankan. Saat ini, pasutri ini harus menghadapi hukum dan berpotensi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, penyidik masih fokus pada Pasal 2, namun pengembangan kasus terus dilakukan.
Skandal pembobolan bank BRI oleh pasutri ini menjadi peringatan bagi industri perbankan di Banten khususnya, dan Indonesia pada umumnya, untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan pencegahan fraud. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, khususnya bank BUMN, dapat terjaga dengan baik.
Baca Juga : Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemerintah Ke Bank Rp 100 M