Jalur Puncak Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Catat Waktunya!

Jalur puncak Cipanas Jawa Barat akan ditutup saat perayaan malam tahun baru 2022 sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dari luar dan masyarakat setempat. Berikut waktu saat jalur puncak ditutup pada malam tahun baru 2022.

Jalur Puncak Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Catat Waktunya!
Ilustrasi suasana penutupan jalan pada malam tahun baru 2022. Gambar : tribunnewsbogor.com/Lingga Arvian Nugroho

BaperaNews - Jalur puncak Cipanas Jawa Barat akan ditutup di malam tahun baru 2022 nanti sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat dari luar yang hendak menghabiskan malam di jalur tersebut juga masyarakat setempat. Mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu tempat favorit yang seringkali digunakan untuk menghabiskan waktu malam tahun baru 2022.

AKBP Doni Hermawan Kapolres Cianjur mengatakan tepat pada malam tahun baru yakni 31 Desember 2021 jam 20.00 WIB – 01.00 WIB, jalur arah kawasan puncak Cipanas akan ditutup sebagai antisipasi meluasnya mobilitas ke area tersebut juga antisipasi adanya macet total.

Mengingat banyaknya kawasan wisata yang selalu ramai di hari libur terlebih menjelang tahun baru, tentu banyak masyarakat yang sudah merencanakan untuk berlibur di kawasan tersebut. Wisata tetap diperbolehkan dengan syarat sudah vaksin dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, namun upaya penutupan jalur dilakukan untuk mencegah membludaknya pendatang berlibur ke kawasan Cipanas yang beresiko membuat kerumunan besar atau kemacetan parah.

“Sebelum ditutup, kami tetap memperbolehkan kendaraan dengan nomor polisi  genap melintas, namun setelah jam 20.00 WIB, jalur Cipanas dari berbagai arah mulai dari Cianjur akan ditutup total baik untuk kendaraan nomor polisi Cianjur atau luar kota hingga jam 01.00 WIB dimana pada jam-jam tersebut merupakan jam paling ramai mobilitas warga yang ingin berlibur ke Cipanas” kata Doni pada Rabu 15/12/2021.

Sebelum penutupan, polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan dari luar kota dan pemeriksaan dilakukan secara acak, bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat keterangan vaksin wajib putar balik.

Empat pos juga akan disiapkan di perbatasan Cianjur dengan Bogor, Bandung Barat, Sukabumi, dan kawasan Jonggol. Petugas akan memeriksa dengan ketat terhadap kendaraan.

“Kami berupaya maksimal agar mobilitas warga bisa dibatasi, sebagai upaya pencegahan meluasnya kasus Covid19, kami berharap pendatang mematuhi protokol kesehatan dan melengkapi diri dengan surat vaksin” lanjut Doni.

Polisi juga menghimbau warga agar tidak melakukan perayaan tahun baru atau Natal secara berlebihan hingga membuat kerumunan sebagai upaya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang terdekat, serta selalu memakai pelindung diri saat melakukan aktivitas di luar rumah.