Kementerian ESDM Tegaskan Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal
Kementerian ESDM menegaskan pengecer LPG 3 kg ilegal dan berpotensi mengganggu distribusi subsidi. Pemerintah akan memperketat pengawasan di pangkalan resmi.
BaperaNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg tidak memiliki status legal dalam sistem distribusi resmi.
Keberadaan pengecer dinilai sebagai salah satu faktor yang menyebabkan distribusi gas LPG 3 kg tidak tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menyatakan bahwa secara aturan, pengecer LPG 3 kg seharusnya tidak ada dalam rantai distribusi resmi.
Ia menekankan bahwa keberadaan pengecer sering kali menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan," ujar Achmad Muchtasyar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Ia menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg yang dijual oleh pengecer sering kali jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang ditetapkan di pangkalan Pertamina.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi
Hal ini karena pengecer tidak terikat aturan harga yang berlaku, berbeda dengan pangkalan resmi yang diawasi dan dikendalikan oleh pemerintah.
"Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja. Tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem kontrol," lanjutnya.
Sistem pengawasan pada pangkalan resmi Pertamina memungkinkan pemerintah mengendalikan harga dan distribusi LPG 3 kg agar tetap sesuai peruntukannya.
Jika ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan atau menyalurkan ke pihak yang tidak berhak, maka sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencabutan izin operasional.
"Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat), dia dicabut (izinnya)," tegas Achmad.
Baca Juga : LPG 3 Kg Kini Tak Dijual ke Pengecer, Dapat Dibeli di Pangkalan Resmi Pertamina