Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat 5 Setel Pakaian Dinas Baru, Anggarannya Rp2,5 M

Anggota DPRD DKI Jakarta akan menerima lima setel pakaian dinas baru dengan anggaran Rp2,5 miliar. Pengadaan ini sesuai regulasi, namun menuai sorotan publik.

Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat 5 Setel Pakaian Dinas Baru, Anggarannya Rp2,5 M
Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat 5 Setel Pakaian Dinas Baru, Anggarannya Rp2,5 M. Gambar : Kompas.com/Dok. Singgih Wiryono

BaperaNews - Anggota DPRD DKI Jakarta akan menerima lima setel pakaian dinas baru dengan total anggaran Rp2,5 miliar. 

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2025 dan telah tercantum dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, mengonfirmasi adanya anggaran tersebut dan menyatakan bahwa pengadaan pakaian dinas sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 12.

"Terkait pakaian dinas Dewan memang benar dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar. Pakaian dinas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Augustinus saat dikonfirmasi pada Senin (3/2).

Menurutnya, setiap tahun anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan lima setel pakaian dinas yang terdiri dari baju safari, baju harian, baju untuk rapat paripurna, dan baju khas adat, yakni baju ujung serong.

"Anggota Dewan diberikan lima setel baju setiap tahunnya, mencakup berbagai jenis pakaian dinas yang digunakan untuk berbagai keperluan resmi," jelasnya.

Pakaian dinas tersebut akan diberikan kepada seluruh 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Jika dihitung, harga satu setel pakaian dinas mencapai sekitar Rp3 juta.

Baca Juga : Anggota DPR Usul Moge Boleh Masuk Jalan Tol untuk Tambahan Pendapatan Negara

Dengan lima setel baju per anggota dewan, total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp23,8 juta per orang.

Dari informasi yang tercantum dalam SiRUP LKPP, pengadaan pakaian dinas ini memiliki kode RUP 56508031 dengan nama paket "Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD".

Dana untuk pengadaan ini bersumber dari APBD DKI Jakarta 2025 dengan total pagu senilai Rp2.525.600.000 atau sekitar Rp2,5 miliar.

Proses pemilihan penyedia akan dimulai pada Februari 2025, sementara pelaksanaan kontrak dan distribusi pakaian dinas kepada anggota DPRD ditargetkan pada April 2025.

Pengadaan pakaian dinas untuk anggota DPRD DKI Jakarta ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya. Sesuai regulasi yang berlaku, pakaian dinas diberikan untuk menunjang tugas dan fungsi anggota dewan dalam menjalankan tugas kedinasan serta menghadiri berbagai acara resmi.

Kebijakan ini kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait alokasi anggaran. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengadaan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian dari anggaran rutin yang diperuntukkan bagi anggota dewan.

Meski begitu, pengalokasian dana APBD untuk kebutuhan pakaian dinas sering kali menuai perdebatan, terutama dalam konteks efisiensi anggaran. Beberapa pihak mempertanyakan apakah pengeluaran sebesar itu sudah sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Bukan Zakat, Anggota DPR Usul Dana untuk Program MBG Diambil dari Cukai Rokok dan CSR BUMN