JPU Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara Terkait Suap

Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan tuntutan kepada Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati hukuman 13 tahun penjara terkait kasus suap.

JPU Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara Terkait Suap
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap. Gambar : Jawa Pos/Dok. Fedrik Tarigan

BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati hukuman 13 tahun penjara. Hakim agung Sudrajad dinilai telah bersalah menerima uang suap sebesar 80.000 dolar Singapura dalam penanganan perkara kasasi pailitnya Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Tuntutan hakim agung Sudrajad dibacakan Jaksa KPK di PN Bandung pada Rabu (10/5). Sementara Sudrajad mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sudrajad Dimyati dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider pidana pengganti 6 bulan. Majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan bahwa Sudrajad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” tutur Jaksa KPK Wawan Sunaryanto.

Hakim agung Sudrajad dijerat Pasal 12 c Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah di UU 20/2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain hukuman penjara, hakim agung Sudrajad juga dihukum membayar denda 80.000 dolar Singapura, jika tidak mampu membayarnya, hukuman penjara ditambah 4 tahun.

Hakim agung Sudrajad diyakini mendapat uang suap dari KSP Intidana sebesar 80.000 dolar Singapura tersebut. Maka Sudrajad diminta mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

Baca Juga : Jokowi Angkat Bicara Soal Reformasi Hukum RI Usai Hakim Agung Ditangkap KPK

Rincian Tuntutan Hukum untuk Sudrajad

  • Hukuman penjara 13 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara
  • Mengembalikan uang suap 80.000 dolar Singapura subside 4 tahun penjara

Pejabat MA Lain Ikut Terseret

Tidak hanya Sudrajad Dimyati yang diadili dalam kasus suap hakim agung ini, hakim agung MA lain yang juga sedang dalam proses hukum ialah Ghazali Saleh.

Dua tersangka baru kasus suap hakim agung juga telah ditetapkan yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton.

Hasbi Hasan sebelumnya berstatus saksi dalam kasus suap hakim agung ini, seiring berjalannya penyelidikan, KPK mendapati bahwa Hasbi Hasan ternyata juga ikut menerima uang suap tersebut.

Terlebih Hasbi Hasan ternyata tidak melaporkan harta kekayaannya selama bertahun-tahun. Sejak menjabat sebagai Sekretaris MA di tahun 2020 hingga saat ini, Hasbi Hasan tidak pernah sekalipun melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN. Hasbi Hasan kini ikut ditahan dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga : Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil Ditangkap KPK