Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bisa Dimiskinkan?
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencucian uang dengan penyamaran kepemilikan aset.
BaperaNews - KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Rafael disebut bisa dimiskinkan.
“Penerapan TPPU ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai bentuk asset recovery hasil uang korupsi” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (10/5).
Rafael Alun sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka kasus gratifikasi, seiring dengan berlanjutnya penyelidikan, KPK menemukan bahwa Rafael Alun juga melakukan penyamaran hingga menyembunyikan aset atau harta hasil gratifikasi tersebut.
“Diduga kuat kepemilikan aset Rafael Alun ini ada kaitannya dengan kasus pencucian uang diantaranya mengalihkan, menempatkan, membelanjakan, dan menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul hartanya yang bersumber dari korupsi” imbuhnya.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur juga menyebut pihaknya sudah melakukan penelusuran pada asal muasal kepemilikan harta Rafael Alun termasuk sejumlah harta yang sudah disita KPK terkait kasus pencucian uang.
Menurut Asep, tim penyidik KPK masih mendalami tentang data harta kekayaan Rafael Alun yang dilaporkan ke LHKPN dengan jumlah harta asli di lapangan.
“Masih kami telusuri dan dalami antara yang dilaporkan Ke LHKPN dengan yang riil di lapangan” pungkas Asep.
Baca Juga : Rafael Alun Resmi Ditahan KPK, Tas Mewah Sang Istri Turut Disita!
Rafael Viral Karena Kasus Anaknya
Kasus gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun sebelumnya tidak terendus, hidup Rafael Alun dan keluarganya seolah berjalan mulus tanpa rintangan berarti.
Masalah mulai muncul usai anak Rafael Alun yang bernama Mario Dandy melakukan tindak penganiayaan berat kepada anak pengurus GP Ansor David Ozora hingga membuat David dirawat di ICU selama berbulan-bulan dan masih belum sembuh total sampai sekarang.
Usai viralnya kasus Mario, warganet kemudian mengetahui Mario ini anak seorang pejabat pajak dimana Mario dan keluarganya sering pamer hidup mewah dan kekayaan.
Dari situlah harta kekayaan Rafael Alun mulai diusut hingga akhirnya diketahui Rafael Alun punya usaha sampingan sebagai konsultan pajak.
Diduga dari perusahaan konsultan pajak itu Rafael Alun melakukan gratifikasi, mengatur agar wajib pajak bisa minimal membayar pajak dengan memberi balasan sejumlah tertentu pada Rafael Alun.
Hasil balasan dari para klien itu masuk ke kantong pribadi Rafael Alun. Hal ini disebut pelanggaran hukum sebab lembaga pajak seharusnya diwajibkan menarik pajak setinggi mungkin sesuai aturan kepada masyarakat sesuai kepemilikan asetnya.
Hingga saat ini Mario Dandy dan Rafael Alun sama-sama dipenjara dan dituntut untuk menyelesaikan kasus secara hukum.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan David Berlanjut: Mario Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan ke Agnes