715 Ribu Benih Lobster Disita, Kerugian Negara Capai Rp72 Miliar
Satgas Illegal Fishing gagalkan penyelundupan 715 ribu benih lobster, mencegah kerugian negara Rp72 miliar. Penindakan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
BaperaNews - Satuan Tugas (Satgas) Illegal Fishing berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 715 ribu benih bening lobster (BBL) selama tiga bulan terakhir.
Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp72 miliar.
"Satgas illegal fishing telah melakukan enam kali penggagalan penyelundupan BBL dengan total 715 ribu benih lobster yang diamankan," ujar Kasatgas Illegal Fishing Brigjen Pol Nunung Saufudin kepada wartawan di Batam, Senin (3/12).
Satgas Illegal Fishing, yang terdiri dari personel Bareskrim Polri, TNI, Bea Cukai, dan Bakamla, dibentuk untuk memberantas praktik penyelundupan kekayaan hayati Indonesia, khususnya BBL.
Dalam tiga bulan terakhir, Satgas berhasil mengungkap enam kasus penyelundupan BBL di berbagai lokasi. Tiga kasus di antaranya terjadi di wilayah Karimun, Kepulauan Riau, sedangkan sisanya diungkap di Jawa Barat, Lampung, dan Gresik, Jawa Timur.
Salah satu penangkapan terbesar terjadi di Perairan Bintan pada Senin (25/11). Dalam operasi ini, aparat menangkap empat pelaku yang berupaya menyelundupkan 151 ribu benih lobster ke Malaysia.
"Pelaku yang kami tangkap di Perairan Bintan ini masih satu jaringan dengan penyelundup yang sebelumnya kami ungkap di Pulau Tandur dan Karimun," jelas Nunung.
Menurut Nunung, jaringan penyelundup ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Benih-benih tersebut kemudian dikirim ke Jambi sebelum dibawa melalui jalur laut di Kepulauan Riau untuk dijual ke Malaysia.
Baca Juga : 1,2 Ton Sisik Trenggiling Disita, Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat
"Target operasi kami adalah jaringan di Jambi yang menjadi muara pengiriman BBL ilegal ini," katanya.
Bareskrim Polri telah mendeteksi bahwa pemesan BBL tersebut merupakan warga negara asing yang berada di luar negeri.
"Mereka memesan secara ilegal dari Indonesia untuk dijual di pasar luar negeri," tambah Nunung.
Pembentukan Satgas Illegal Fishing tidak hanya bertujuan memberantas penyelundupan, tetapi juga mendukung program Astacita yang diinisiasi oleh Presiden RI.
Program ini bertujuan melindungi kekayaan hayati laut Indonesia, termasuk benih lobster yang menjadi komoditas bernilai tinggi.
"Salah satu misi kami adalah mendukung program Astacita dengan memastikan pencegahan penyelundupan berjalan optimal," kata Nunung, yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kolonel Laut Ketut Budiantara, Wakil Komandan Lantamal IV, menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi sumber daya laut yang ada," ujarnya.
Satgas Illegal Fishing menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan.
Dukungan dari masyarakat, menurut aparat, sangat diperlukan untuk mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Mabes Polri dan instansi terkait dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal.
"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini tertangkap dan kerugian negara dapat diminimalisasi," pungkas Nunung.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Vila Bali dengan Nilai Rp1,5 Triliun