Uang Rp288 Miliar Korupsi Duta Palma Disita, Jadi Sorotan di Kejagung
Kejagung menyita Rp288 miliar dari PT Darmex Plantation dalam kasus TPPU Duta Palma Group. Total uang sitaan kini mencapai Rp1,4 triliun.
BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp288 miliar dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi korporasi Duta Palma Group.
Uang tunai tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari PT Darmex Plantation.
Uang itu sebelumnya dialihkan dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dan seorang individu berinisial RI, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi.
"Uang ini disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening pribadi RI dengan total Rp288 miliar. RI diduga adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Uang yang disita ini merupakan hasil pengelolaan dan penguasaan lahan ilegal yang dilakukan oleh lima perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group.
Perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Hasil kejahatan dari penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan ke PT Darmex Plantation, yang merupakan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut," jelas Qohar.
Baca Juga : Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dalam Kasus TPPU Grup Duta Palma
Uang tersebut kemudian dialihkan ke RI untuk menyamarkan asal-usulnya, sebelum akhirnya disita oleh Kejagung.
Penyitaan Rp288 miliar ini merupakan kali keempat yang dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi dan TPPU Duta Palma.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang senilai Rp450 miliar, Rp371 miliar, dan Rp301 miliar dalam kasus yang sama. Total, Kejagung telah menyita dana tunai mencapai lebih dari Rp1,4 triliun dari perkara ini.
Uang yang disita sebelumnya sebagian besar berasal dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma.
Selain PT Darmex Plantation, PT Asset Pacific, yang juga bagian dari grup tersebut, menjadi salah satu perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam perizinan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Dalam pengembangannya, Kejagung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific, ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Kedua perusahaan ini diduga menjadi sarana untuk menyembunyikan hasil korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group.
Baca Juga : Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur