Muhyani Bebas, Kepala Kejari Serang: Bukan Faktor Viral
Kejaksaan Negeri Serang mengambil keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap Muhyani, simak berita selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kejaksaan Negeri Serang Banten membantah bahwa keputusan membebaskan Muhyani, penjaga kandang kambing yang mematikan pencuri, terkait dengan viralitas kasus tersebut. Kepala Kejari Serang, Yusfidil Adhyaksa, menegaskan bahwa penangguhan penahanan Muhyani tidak dipengaruhi oleh faktor viral.
"Dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP," ungkap Yusfidil Adhyaksa.
Meski kasus ini mendapat perhatian luas, Kejari Serang berusaha mempercepat proses pemberkasan untuk segera mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah mendapatkan P21 dari polisi.
"Yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah penegakan hukum yang humanis," tambah Yusfidil.
Kasus penjaga kandang kambing yaitu Muhyani yang dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah melawan pencuri kambing mendapat tanggapan dari Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto. Ia menyatakan menghormati keputusan Kejaksaan yang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Baca Juga: Muhyani, Peternak Banten yang Bunuh Pencuri, Dapat Dukungan Menko Polhukam Mahfud Md
"Tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan. Keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan menilai tindakan Muhyani sebagai pembelaan terpaksa, yang menyebabkan kematian pencuri kambing.
Menanggapi hal tersebut, Sofwan menjelaskan bahwa penanganan kasus Muhyani sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. Proses penyidikan melibatkan 8 saksi, termasuk ahli pidana yang memberikan pandangan bahwa tindakan Muhyani bukanlah bentuk pembelaan diri yang sah.
"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap Muhyani telah mengandung pertimbangan hukum yang matang dan diharapkan dapat mengakhiri kontroversi seputar kasus ini.
Baca Juga: Tragedi Bunuh Diri Mahasiswi di UB: Surat Wasiat Ungkap Tekanan Mental