Pemerintah Imbau Promotor Musik Tak Gelar Konser Saat Pemilu 2024
Polda Metro Jaya menyarankan promotor musik menghindari konser pada masa tenang pemilu 2024. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menerima imbauan dari Polda Metro Jaya untuk tidak menggelar konser musik selama masa tenang pemilu tahun 2024. Imbauan ini disampaikan dalam pertemuan antara APMI dan pihak kepolisian pada Rabu, (14/12).
Masa tenang pemilu, yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berlangsung pada 11-13 Februari 2024 dan 23-25 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut, Founder Rajawali Indonesia, Anas Alimi, mengungkapkan bahwa promotor musik diberikan kebebasan untuk menggelar konser di luar rentang waktu tersebut.
"Disarankan tidak membuat event (konser) pada Februari dan Juni. Selain itu, boleh. Khusus Jakarta," kata Anas Alimi, mengacu pada arahan dari pihak Polda Metro Jaya.
Masa tenang pemilu merupakan periode di mana aktivitas kampanye dilarang, dan imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemilu.
Polda Metro Jaya memberikan imbauan tersebut dengan pertimbangan tertentu, dan hal ini menciptakan dampak signifikan terutama bagi industri hiburan musik di ibu kota.
Baca Juga: Alleia Anak Ariel Terciduk Ngantri Konser Noah, Netizen: Itu Konser Bapakmu Nak
CEO Rajawali Indonesia, Tovic Raharja, menjelaskan bahwa jenis event yang masih diperbolehkan selama masa tenang adalah event pameran, sementara konser musik 2024 diharapkan untuk dihindari.
"Supaya ekosistem di Indonesia ini tetap jalan," ujar Tovic Raharja, menekankan pentingnya keberlanjutan kegiatan di sektor hiburan tanpa mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Masa tenang pemilu 2024 dirancang untuk mencegah adanya pengaruh kampanye yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Promotor musik dan pihak terkait diharapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah serta kepolisian untuk menemukan solusi yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak. Dialog terbuka antara industri hiburan dan pihak berwenang dapat menjadi langkah awal untuk mencari kesepakatan yang saling menguntungkan.
Pihak-pihak terkait dapat merancang event pameran untuk tetap memberikan hiburan kepada masyarakat tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Antisipasi Stress Caleg Pasca Pemilu, RSUD Tangerang Siapkan Dokter Jiwa