Mahkamah Agung Terima Berkas Kasasi Hukuman Mati Sambo
Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi hukuman mati atas vonis banding hukuman mati Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Baperanews - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi hukuman mati atas vonis banding hukuman mati Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J), ajudan Sambo. Jubir MA, Suharto menjelaskan berkas yang diterimanya tidak hanya milik Sambo namun juga dari terdakwa lainnya.
“MA sudah terima berkas kasasi hukuman mati Sambo dan terdakwa yang lain” kata Suharto pada Jumat (23/6).
Tiga terdakwa yang juga mengajukan banding bersama Sambo ialah Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf sopir Sambo, dan Ricky Rizal ajudan Sambo.
“Berkas kasasi hukuman mati sedang ditelaah kelengkapannya dan saat ini sedang diproses registrasinya” lanjutnya.
Pengajuan banding ini diajukan ke MA usai pengajuan banding Ferdy Sambo dkk ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menyatakan menolak pengajuan banding dan menegaskan para terdakwa tersebut tetap berada di tahanan untuk menjalani vonis hukumannya.
Hakim menilai hukuman mati Ferdy Sambo wajar sebab Sambo telah lakukan pembunuhan berencana, membuat skenario palsu, merugikan banyak staf kepolisian lain, mencoreng institusi Polri, hingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Atas dasar tersebut pihak Ferdy Sambo dan terdakwa lain mengajukan banding ke MA. Berkas masih diperiksa, belum diketahui kapan akan mulai diproses atau dilakukan sidang lanjutan untuk tetap memberi vonis sama pada para terdakwa atau membuat vonis baru.
“Pengajuan banding diajukan penasehat hukum mereka kepaniteraan pidana PN Jaksel” tutur Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pada Senin (22/5) lalu. Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk yang diajukan banding ke MA.
Baca Juga : Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Daftar Hukuman Ferdy Sambo Dkk yang Diajukan Banding ke MA:
- Ferdy Sambo – hukuman mati
- Putri Candrawathi – 20 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf – 15 tahun penjara
- Ricky Rizal – 13 tahun penjara
Terdakwa Richard Eliezer ialah satu-satunya yang tidak mengajukan banding. Richard mendapat vonis hukuman paling ringan yakni 1,5 tahun karena perannya sebagai justice collaborator yang membuka skenario palsu Ferdy Sambo. Richard juga dinilai sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan, membuat hakim mudah mengetahui alur dan kronologi kasusnya.
Sedangkan terdakwa lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal disebut berbelit-belit dalam persidangan, membuat kasus rumit. Sebab itu hakim memutuskan Richard mendapat hukuman paling ringan dan Sambo sebagai dalangnya mendapat hukuman paling berat yakni hukuman mati Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo juga menyeret sejumlah anggota Polri lain, membuat mereka turut mendapat hukuman. Seperti pada Arif Rachman Arifin, Irfan widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, dan lainnya.
Baca Juga : Anak Ferdy Sambo Buka Endorse Usai Ditinggal Orang Tua